Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Jimly: Eks Kapolri Memang Tolak Reformasi Polri

0
102

 

Balinetizen.com, Jakarta

 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo begitu anti terhadap masukan masyarakat terkait dilakukannya reformasi di tubuh Polri.

Jimly menuturkan sikap Listyo Sigit tersebut tergambar ketika dirinya menjadi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto. Komite tersebut beranggotakan 10 orang di mana salah satunya adalah Listyo Sigit.

“Bahkan itu yang bikin repot saya saat memimpin Komite Percepatan Reformasi Polri, anggotanya Kapolri, jadi repot kita. Dia selalu resisten kalau menyuarakan aspirasi masyarakat tentang reformasi polisi,” katanya dalam program ROSI yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Jimly juga menyebut bahwa hasil rekomendasi terhadap reformasi Polri di era kepemimpinan Listyo Sigit belum pernah dilaksanakan. Hal tersebut baru dilakukan di era kepemimpinan Kapolri yang baru yaitu Jenderal Suyudi Ario Seto.

Ia menuturkan sejumlah program prioritas yang berasal dari hasil rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

“Alhamdulillah sekarang dengan Kapolri baru, sebagian program prioritas yang sudah dia canangkan, itu sebagian berasal dari hasil rekomendasi KPRP. Tadinya, itu mungkin agak resistensi,” jelasnya.

Di sisi lain, Jimly ikut menyampaikan soal penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Dia mengaku terkejut atas peristiwa tersebut.

“Pas saya baca berita ya Allah, saya kaget luar biasa. Nggak masuk akal begitu, lho. Karena saya menganggap memang dia dekat dengan Presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly berharap dari kasus yang menjerat Listyo Sigit bisa menjadi momentum Polri untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

“Mudah-mudahan dengan kasus ini, menjadi momentum yang lebih kuat untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada, Seorang Anak di Desa Tulikup Diduga Alami Percobaan Penculikan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, pejabat tinggi negara, ketua partai politik, hingga pengusaha.

Mereka adalah mantan Kepala Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta yang terbaru Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri Irjen Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan penyadapan telah dilakukan dalam rentang 2025-2026 dengan modus memasukkan beberapa nomor ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tuturnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Peran tersangka terbaru Irjen Slamet Uliandi adalah sebagai pihak yang memberi izin untuk setiap operasi penyadapan yang akan dilakukan Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta.

“Jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto mencontohkan pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta pernah meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan kepada Slamet Uliandi dan di-acc.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng dan Bawaslu Bersinergi Tertibkan APK Berukuran Besar

Tim Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here