Kejaksaan Negeri Jembrana Tahan Tersangka Terduga Korupsi LPD Yehembang Kauh

0
178

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (2/3/2023) melakukan penahanan terhadap tersangka INP terduga tindak pidana korupsi LPD Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama melalui Kasi Intel, Fajar Said mengatakan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

Jaksa Penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP dan alasan subyektif dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Jaksa Penyidik memiliki kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurutnya INP ditetapkan menjadi tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh diketahui pada bulan Mei 2021. Berawal adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.

Keempat warga tersebut kemudian melaporkannya kepada pengawas internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh dan kemudian dilaksanakan rapat desa adat (Paruman) pada bulan Mei 2021. Pada rapat itu diputuskan untuk dilakukan audit oleh LP LPD.

Berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/ Adat Yehembang Kauh di temukan selisih.

Berdasarkan hasil audit itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Dan dari hasil penyidikan oleh Jaksa penyidik diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

Tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Komang Tole)

Baca Juga :  Warga Desa Muncan Kena Tipu, Modus Pinjam Uang, Kenal Anak Hingga Kendaraan Rusak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here