Adhi Mahendra Putra: Empat Pilar Kebangsaan sebagai Landasan Pemilu, Benteng Kuat Dari Ancaman Politik Identitas di Pemilu 2024

0
182

Foto: Anggota Badan Sosialisasi MPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H., M.Kn., (Amatra) mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dengan tema “Empat Pilar sebagai Landasan Pemilu yang digelar Hotel Swiss-Belhotel Watu Jimbar Denpasar pada Jumat 23 Juni 2023 yang melibatkan peserta berbagai elemen masyarakat Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Balinetizen.com, Denpasar

Tahun 2023 hingga tahun 2024 ini disebut-sebut sebagai tahun politik jelang pesta demokrasi Pemilu 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPD RI.

Di tahun politik ini menjelang Pemilu ini, eksistensi Empat Pilar Kebangsaan dinilai sebagai urgent untuk terus digaungkan dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya memegang peranan vital dalam menjaga keutuhan bangsa ini agar tidak terpecah belah karena perbedaan pilihan politik.

Implementasi nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan ini juga dinilai ibarat menjadi benteng kuat terhadap ancaman politik identitas yang bisa mengoyak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Sosialisasi MPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H., M.Kn., (Amatra) dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan tema “Empat Pilar sebagai Landasan Pemilu” yang digelar Hotel Swiss-Belhotel Watu Jimbar Denpasar pada Jumat 23 Juni 2023 yang melibatkan peserta berbagai elemen masyarakat Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang disosialisasikan yaitu, Pancasila sebagai Dasar Ideologi Negara, UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, dan Bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Sebelum memulai paparannya kepada inti materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini, Adhi Mahendra Putra menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dan tetap mempertahankan proporsional terbuka. Artinya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga :  Workshop Kampanye Making City Resilient (MCR) 2030 Provinsi Bali menuju Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022

Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria ini menilai MK telah menyerap aspirasi dari sebagian besar masyarakat Indonesia di mana rakyat Indonesia menghendaki memilih wakil rakyatnya secara langsung.

Ditambahkannya dengan MK memutuskan proporsional terbuka artinya sekaligus sudah tidak mencuri demokrasi yang saat ini sudah semakin maju sebagai asas dari pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia atau Luber dan jujur adil atau Jurdil.

“Itu sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 E di mana pemilu adalah memilih presiden, wakil presiden anggota DPR, DPD RI, DPRD Kabupaten/kota dan provinsi,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Gus Adhi itu.

Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini mengatakan lebih lanjut dengan sistem proporsional terbuka berarti telah melaksanakan secara penuh amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 dan juga memberikan ruang gerak yang sama kepada peserta pemilu dalam meraih simpati masyarakat sehingga tercermin asas keadilan dalam pelaksanaan demokrasi tersebut.

“Selanjutnya yaitu dengan melaksanakan dan memberikan ruang serta pendidikan politik, itu juga meningkatkan peran serta masyarakat di dalam memilih wakilnya. Kalau dia sudah memilih wakilnya berarti secara tidak langsung dia akan menggali keinginannya ingin lebih banyak hadir di TPS,” ujarnya.

Lebih lanjut Adhi Mahendra Putra menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara luber jurdil. Dia lantas menjelaskan mengenai asa pemilu luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).

Langsung artinya setiap pemilih secara langsung dapat memberikan hak suaranya tanpa melalui perantara atau perwakilan. Umum artinya seluruh WNI yang telah  memenuhi syarat sebagai pemilih  diberikan hak untuk memilih. Bebas artinya setiap WNI berhak memilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun.

Baca Juga :  Awak Media "Pekrimik", KPU Jembrana Batasi Liputan Media

Sementara rahasia bermakna dalam memilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun. Lalu jujur artinya setiap penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak jujur dan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dari penyelenggara, pemerintah, aparat keamanan dan penegak hukum.

Lebih lanjut Adhi Mahendra Putra menjelaskan bagaimana Empat Pilar Kebangsaan sebagai landasan pemilu. “Empat Pilar Kebangsaan menjadi pilar dalam setiap kegiatan manusia Indonesia untuk dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia termasuk pemilu,” ungkapnya.

Pancasila memberikan cerminan agar tercipta pelaksanaan pemilu yang berketuhanan, berkemanusiaan, mempersatukan, keterwakilan rakyat, berkeadilan sosial. UUD 1945 menjadi landasan hukum pemilu dimana pemilu diatur pada pasal 22e ayat 6. Tujuan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, azas pemilu (luberjurdil), pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun.

Selanjutnya dalam konteks NKRI, pemilu dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan mempertahankan NKRI. Sedangkan berkaitan dengan Bhineka Tunggal Ika, pemilu adalah menghormati persatuan dan kekeluargaan di tengah perbedaan.

Lebih lanjut wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini lantas menerangkan mengapa pemilu diperlukan. Pertama untuk menguatkan legitimasi pranata politik (eksekutif, legislatif, yudikatif). Kedua, menjamin stabilitas peralihan kepemimpinan. Ketiga, memilih kader pembangunan yang terbaik. Keempat, menegakkan demokrasi.

Adhi Mahendra Putra juga memberikan pemahaman kepada masyarakata mengenai berbagai tantangan dalam pemilu baik yang menyangkut kecurangan hingga politik uang.

Salah satu tantangan besar dalam setiap pelaksanaan pemilu adalah kecurangan yang merupakan perbuatan atau tindakan yang tidak jujur yang sengaja  dilakukan oleh seseorang atau lebih terhadap sesuatu hal, bertentangan atau  melanggar peraturan perundang-undangan, cenderung disembunyikan lalu  dilakukan pengubahan dengan berbagai cara, sehingga mengakibatkan dampak  negatif atau kerugian bagi orang lain.

Baca Juga :  Gubernur Bali Dampingi Wapres RI Berdialog dengan Pedagang Pasar Guwang Sukawati

Tantangan lainnya yang juga menjadi momok setiap hajatan pemilu adalah politik uang yang merupakan upaya mempengaruhi warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu  atau seseorang yang mempunyai kewenangan untuk  melalukan sesuatu hal dengan memberikan imbalan  berupa uang atau materi.

Adhi Mahendra Putra lantas menyerukan stop politik uang karena banyak dampak negatifnya dalam kehidupan berdemokasi. Secara sosiologis, politik yang berdampak pada menurunnya antusiasme masyarakata, ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan. Secara ekonomi, budaya yang menguras kas negara, menurunnya investasi  dalam usaha negara. Secara yuridis, wibawa hukum menjadi lemah, hukum bukan lagi sebagai panglima.

“Kita serukan stop politik uang, mari jadi pemilih cerdas dan mari bersama-sama dukung wujudkan pemilu berintegritas aman dan damai,” ajak wakil rakyat yang sudah dua periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini dan baru-baru ini sukses mengawal dan memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali.

Adhi Mahendra Putra yang merupakan politisi Golkar asal Kerobokan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ini kemudian mengingatkan kembali visi dan misi bernegara berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dikatakan sesuaui pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, visi negara Indonesia yakni menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sedangkan misinya yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Visi misi bernegara itu harus kita wujudkan dan kita topang kuat dengan implementasi nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan. Kita ingin membangun rumah kebangsaan yang kokoh sehingga perlu ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan,” pungkas Adhi Mahendra Putra yang Ketua Harian Depinas SOKSI dan Ketua Depidar SOKSI Bali ini. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here