Balinetizen.com, Denpasar
Sebanyak 21 orang mantan karyawan Besakih Beach Hotel terungkap belum mendapatkan tunggakan uang pesangon pensiun sejak tahun 2021, dengan total nominal mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Para mantan karyawan Besakih Beach Hotel seharusnya menerima uang pesangon yang bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Pihak hotel sebelumnya telah berjanji untuk melunasi tunggakan uang pensiun tersebut.
Mirisnya, selama ini ada mantan karyawan yang telah sakit hingga meninggal dunia, namun hak-hak mereka sebagai mantan pekerja yang telah mengabdi lama di hotel ini belum juga dibayarkan.
Kasus ini mencuat dan kemudian mediasi pun dilakukan.
Salah satu putra dari mantan karyawan Besakih Beach Hotel Rai, mengungkapkan harapannya agar komitmen pelunasan dapat terlaksana. Sebagai keluarga mantan karyawan, ia telah menunggu cukup lama dan kerap diberi janji namun tak pernah ditepati oleh pihak hotel.
“Dalam proses menunggu janji pelunasan pesangon pensiun tersebut, bahkan ada mantan karyawan yang telah sakit dan bahkan meninggal dunia, namun hak-hak mereka sebagai mantan pekerja yang telah mengabdi lama di hotel ini belum juga dibayarkan,” ungkapnya.
Dana mengakui bahwa nilai pesangon pensiun untuk setiap mantan karyawan berbeda-beda, tergantung pada masa kerja serta gaji pokok terakhir dari masing-masing mantan karyawan.
“Jumlahnya bervariasi, ada yang mendapatkan Rp150 juta sampai Rp200 juta. Semoga dengan adanya kesepakatan serta komitmen pelunasan dari pihak hotel, semua masalah ini dapat terselesaikan,” tandasnya.
Berlarutnya kasus penyelesaian tunggakan uang pesangon pensiun sebanyak 21 orang mantan karyawan Besakih Beach Hotel akhirnya menemui titik terang.
Hal ini terpantau dalam mediasi yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Juli 2023, di hotel yang beralamat di Jalan Danau Tamblingan No 45, Sanur, Denpasar. 21 mantan karyawan yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari JCR Law Office akhirnya mendapatkan kepastian pelunasan berupa pembayaran pesangon secara penuh dengan cara dicicil selama 12 bulan.
Owner Besakih Beach Hotel, AA Bagus Kresna Wardana diwakili sang ibu Nining mengatakan bahwa pelunasan pesangon dengan cara diangsur adalah upaya dari pihaknya sebagai pengelola hotel untuk tidak menghindari tanggung jawab.
“Namun harap dimaklumi, apalagi semenjak dampak Covid-19, okupansi hotel kami sangat terpuruk. Tetapi kami berusaha untuk menyelesaikan kasus tunggakan ini dengan cara dicicil,” ungkap Nining.
Menanggapi janji pelunasan tersebut, Tim Kuasa Hukum mantan karyawan hotel, Jimmy Rade, S.H., mengapresiasi dan berharap pihak manajemen hotel dapat menepati janji-janjinya. Menurutnya, kasus tunggakan pesangon ini telah berlarut-larut tanpa ada kejelasan sejak tahun 2011.
“Total tunggakan pihak hotel kepada 21 mantan karyawannya mencapai Rp2 miliar lebih, dan sebagai jaminan pembayaran, pihak hotel memberikan cek bilyet giro, yang jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya,” ujar Jimmy Rade didampingi rekannya, Cristian Paju, dari JCR Law Office.
Lebih lanjut, dengan adanya pencairan dana melalui cek atau bilyet giro, menurut Jimmy Rade, merupakan jaminan dari pihak hotel untuk menepati pelunasan yang telah ditentukan.
“Sehingga nantinya jika pihak hotel tidak melakukan pembayaran, maka mereka siap menanggung konsekuensi hukum,” jelasnya.
Pewarta : Tri Prasetyo

