Ratusan Penyuluh Bahasa Bali Minta Kejelasan Status sebagai Tenaga Honorer

0
209

Balinetizen.com, Denpasar 

Ratusan penyuluh Bahasa Bali berkumpul di Gedung DPRD Bali pada Kamis, 27 Juli 2023 siang, dengan satu tujuan bersama: meminta kejelasan terkait status mereka sebagai tenaga honorer.

Mereka menghadiri pertemuan ini sebagai tanggapan atas Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang berisi tentang penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023.

Kebijakan ini didasarkan pada amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Ketua Komisi IV, Gusti Putu Budiartha, menyatakan bahwa ratusan penyuluh Bahasa Bali yang hadir pada hari itu mewakili seluruh penyuluh Bahasa Bali. Mereka hadir dengan kekhawatiran bahwa jika Surat Keputusan Menpan-RB yang berlaku pada 28 November tidak mengakomodasi status mereka, maka mereka berisiko kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, mereka menghadiri pertemuan di gedung DPRD untuk menyampaikan keinginan dan aspirasi mereka.

Budiartha menambahkan, “Ketika dalam peraturan menteri terdapat hal-hal yang menyangkut pemda di masing-masing wilayah harus tetap menganggarkan tenaga non-ASN sebagai dasar acuan, maka kami meyakini bahwa mereka harus dipertahankan di masing-masing wilayah dan bahkan diperbanyak.”

Para penyuluh Bahasa Bali berharap agar Pemerintah Daerah, khususnya Gubernur Bali, dapat berupaya untuk mempertahankan keberadaan mereka di tengah masyarakat. Mereka berpesan agar tetap tenang dalam bekerja, menjaga tradisi, dan adat yang dimiliki, sambil berharap Gubernur Bali akan menciptakan kebijakan yang mendukung mereka semua.

Selain itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, menyoroti bahwa kondisi ini tidak hanya berlaku bagi penyuluh Bahasa Bali, tetapi juga bagi semua tenaga kontrak yang mengalami keresahan akibat edaran tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa Gubernur telah siap untuk berjuang demi mereka, mengingat tenaga kontrak juga mendapat gaji dari APBD, sedangkan edaran ini berasal dari Kementerian RB, bukan anggaran pusat.

Baca Juga :  PWNU Bali Apresiasi Kebijakan Bupati Giri Prasta, Fasilitasi Rapid Test Untuk Santri NU

Arya Sugiartha menegaskan bahwa sudah ada beberapa kali penjelasan yang diberikan, termasuk saat audiensi di DPRD, untuk memastikan kepastian bagi mereka yang terdampak.

Ia juga memuji peran Gubernur yang sejak awal telah mendukung terbentuknya para penyuluh Bahasa Bali, seperti terlihat dari kegiatan lainnya, misalnya bulan Bahasa Bali dan layanan alih aksara Bali secara gratis.

Saat ini, jumlah penyuluh Bahasa Bali mencapai 651 orang. Meskipun idealnya satu desa harus memiliki satu penyuluh, namun keterbatasan jumlah saat ini membuat beberapa daerah harus mendatangkan penyuluh dari luar Buleleng. Tetapi, dengan memaksimalkan program saat ini, upaya untuk membumikan Bahasa Bali dapat tetap terlaksana.

Pewarta : Tri Prasetyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here