Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Di Bali, Diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng

0
198

 

Balinetizen.com, Buleleng

Atas kesigapan dan kejelian Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, Kanit 1 IPDA Demiral Safriansah,S.Tr.K
dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Picha Armedi,S.I.K., M.H.,M.A., telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023, sekitar Pukul 13.00 Wita. Dimana diketahui sepedanya telah hilang dengan TKP di Pantai Palisan, Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dengan korban bernama Made Ardiaman (36) beralamat di Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula. Hal itu, sesuai dengan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan di Polsek Tejakula pada 16 juni 2023 dengan kerugian Rp. 4 juta.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini, berawal dari laporan polisi, team opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif. Lalu dibulan Juli 2023, informasi yang didapat bahwa unit sepeda motor ditinggalkan didaerah Banjarangkan wilayah Klungkung. Setelah dilakukan cek pisik nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) membenarkan sepeda motor tersebut TKP Buleleng.

Dengan adanya hal ini, penyelidikan dipertajam team opsnal sehingga dapat mengidentifikasi pelaku yang berasal dari Kintamani, Bangli. Selanjutnya pada 26 Juli 2023 sipelaku ini dapat ditangkap dan diamankan di Tianyar yang bersembunyi dirumah temannya.

Dengan tertangkapnya siterduga pelaku ini, polisu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor di TKP sekitar Pukul 06.00 Wita, yangmana kunci saat itu dalam keadaan nyantol. Hal inilah sehingga pelaku dengan mudah membawa sepeda motor tersebut.” papar Kasat Reskrim AKP Picha Armedi didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika, SH saat merilis jasus ini di Mapolres Buleleng, pada Senin, (31/7/2023)

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, Gerak BS Bali Bantu Sembako di Desa Sam-Sam Tabanan

“Pelaku sampai saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk jalani proses hukum,” ujarnya menambahkan.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor jenis yamaha jupiter Z warna hitam strip abu – abu No. Pol : DK 3862 IM tahun pembuatan 2010 Nosin : 31B192238 Noka : MH331B002AJ192182. Dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih strip merah dengan nopol DK 4518 SO.

Diungkapkan juga bahwa
selain perbuatannya melakukan pencurian di wilayah Buleleng, pelaku mengakui melakukannya di wilayah lain, seperti di
daerah Hukum Polres Gianyar (CURAT) 6 TKP.
Polres Karangasem (Curanmor) 1 TKP.
Polres Bangli Pencurian ayam dan penggelapan sepeda motor serta Polres Klungkung (Curanmor) 2 TKP dan pencurian ayam.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here