Menteri LH Sebut Pengelolaan Sampah Bali Maju Pesat, 71 Persen Warga Sudah Pilah Sampah

0
239

Balinetizen.com, Denpasar

Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Jumhur Hidayat mengapresiasi kemajuan pengelolaan sampah di Bali, khususnya di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah bersama masyarakat telah menunjukkan hasil positif dan berada pada jalur yang tepat.

Saat meninjau sistem pengelolaan sampah di Bali, Jumhur mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumber terus meningkat. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekitar 71 persen warga sudah melakukan pemilahan sampah secara mandiri.

“Saya rasa sejak ramai persoalan sampah di Bali, khususnya di Badung dan Denpasar, telah terjadi kemajuan yang luar biasa. Mereka sangat serius berkolaborasi, tidak hanya pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, tetapi juga masyarakat. Gerakan pilah sampah sudah mencapai 71 persen,” ujarnya saat meninjau pemilahan sampah di TPST Tahura, Selasa (9/6).

Selain meningkatnya partisipasi masyarakat, Jumhur juga menyoroti pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar. Di lokasi tersebut, sampah kembali dipilah sebelum diolah menjadi berbagai produk yang bernilai ekonomi.
Sampah organik, kata dia, sebagian dikirim ke Klungkung untuk diproses lebih lanjut.

Sementara residu yang dapat diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

“Sebentar lagi pengolahan di Klungkung akan menghasilkan bahan bakar alternatif dengan nilai kalor tinggi. Mesin-mesinnya sudah tersedia dan diperkirakan mulai beroperasi pada Agustus mendatang. Jadi sebenarnya Bali sudah berada pada track yang benar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan standar armada pengangkut sampah, baik yang dikelola pemerintah maupun kelompok swakelola masyarakat.

Menurutnya, sistem swakelola justru berperan besar dalam membantu penanganan sampah karena jumlah armadanya mencapai tiga kali lipat dibandingkan milik pemerintah.

Baca Juga :  Seniasih Giri Prasta Pastikan BKOW Bali Sejalan dengan KOWANI dalam Penguatan Perempuan

Ia menilai kelompok swakelola yang selama ini bekerja dengan baik tidak boleh dihentikan. Sebaliknya, pemerintah perlu melakukan pembinaan dan memberikan dukungan agar pelayanan pengangkutan sampah semakin optimal.

“Kita tidak boleh menghentikan rezeki orang. Apalagi mereka bekerja dengan baik dan menjaga kebersihan lingkungan. Tinggal dibina dan ditingkatkan kualitasnya,” tegasnya.

Jumhur menekankan bahwa sektor pengelolaan sampah harus mampu menciptakan lebih banyak green job atau lapangan kerja hijau. Green job merupakan pekerjaan yang berkontribusi langsung terhadap pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu berorientasi mencari keuntungan dari pengelolaan sampah. Fokus utama adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan indah.

“Pemerintah tidak berbisnis dari sampah. Pemerintah melayani masyarakat. Yang penting lingkungan menjadi asri, aman, sehat, resik, dan indah. Kalau perlu menggunakan APBD untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik, itu tidak masalah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Jumhur meluruskan pemahaman terkait kebijakan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ia menegaskan pemerintah tidak pernah memerintahkan penutupan seluruh TPA, melainkan melarang praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.

Menurutnya, sistem penimbunan sampah yang langsung dibuang begitu saja tanpa pengendalian sudah tidak boleh dilakukan lagi.

Sebagai gantinya, TPA harus menerapkan sistem controlled landfill atau sanitary landfill dengan pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

“Yang tidak boleh itu open dumping, yaitu sampah ditimbun lalu dibiarkan terbuka. Kalau dikelola dengan sistem sanitary landfill, menggunakan geomembran dan ditutup secara berkala, itu masih diperbolehkan. Jadi bukan TPA yang ditutup, tetapi praktik open dumping yang harus dihentikan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Indonesia memahami kebijakan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi pengelolaan sampah ke depan.

Baca Juga :  Sekda Eddy Mulya Hadiri Upacara Majaya-Jaya Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kesiman

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here