Overstay dan Kerap Berulah di NTB dan Bali, Pria Jerman Dideportasi

0
227

 

Balinetizen.com, Badung –

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Jerman bernama Bobby Lee Budirahardjo atau BLB (40 tahun) telah dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melebihi batas masa izin tinggal dan seringkali berbuat onar di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Pulau Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan bahwa BLB pertama kali diketahui melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara, dan berhasil kabur ke beberapa daerah di NTB.

Pada 20 Juni 2023, BLB berhasil diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram.

“Selama pemeriksaan, dia tidak dapat menunjukkan paspornya karena mengaku dokumen perjalanannya hilang sejak Desember 2021. Berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berakhir pada 30 November 2019,” kata Babay.

BLB imbuhnya, mengakui bahwa dia memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, namun terpaksa harus ditutup karena pandemi. Dia juga baru-baru ini mencoba memulai kembali usaha restoran, namun sudah diamankan oleh imigrasi Mataram.

“BLB berkilah bahwa dia tetap tinggal di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena ayahnya dan istrinya adalah WNI,” jelas Babay.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Mataram pada 18 Juli 2023 menyerahkan BLB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 21 Juli 2023, BLB harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mantan kekasihnya dengan tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.

Baca Juga :  Sambut Kemerdekaan RI, Jaya Negara dan Ketua K3S Denpasar Serahkan Bantuan Kepada Veteran

Setelah mantan kekasihnya mencabut laporannya pada 27 Juli 2023, proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice.

Setelah menerima salinan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dari pihak Kepolisian, BLB kembali ditahan agar dia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri. Akhirnya, pada 31 Juli 2023 malam, BLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawalnya dengan ketat selama proses deportasi.

BLB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here