Rakor Pencermatan DCS, 97 Bakal Calon Anggota DPRD Jembrana TMS

0
226

 

Balinetizen.com, Jembrana

Jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, berkurang. Dari total 462 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusulkan 17 partai politik (Parpol), sebanyak 97 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada 365 bacaleg yang dokumennya memenuhi syarat (MS). Tadi bersama parpol kita sudah melakukan pencermatan,” ujar Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara, Ketut Adi Sanjaya ditemui di Kantor KPU Jembrana seusai rapat koordinasi pencermatan DCS bacaleg Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023).

Bacaleg, kata dia, sebenarnya telah diberikan cukup waktu untuk melengkapi dokumen. Namun hingga batas akhir waktu, tidak dimanfaatkan dengan baik. Sehingga dari 443 bacaleg yang belum memenuhi syarat pada tahapan vermin perbaikan di masa rancangan pencermatan terdapat 78 bacaleg TMS.

Disampaikan Adi, juka dirunut dari awal pengajuan, total ada 462 bacaleg. Kemudian dilakukan verifikasi ditemukan ada 446 TMS dan pihak parpol diminta memperbaiki. Kemudian pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan, kembali ditemukan 443 TMS. Dan di masa persiapan penetapan daftar calon sementara (DCS) menjadi 97 TMS.

“Sehingga dimasa pencermatan DCS ada 365 yang memenuhi syarat (MS) dan 97 TMS. Hasil ini kita plenokan hari ini,” ungkapnya.

Disebutnya 365 bacaleg yang MS diantaranya 142 perempuan dan 223 laki-laki. Dan jumlah tersebut dimungkinkan bisa berkurang disebabkan meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun tidak bisa bertambah.

“Bisa berkurang kalau parpol tidak melakukan pergantian bagi yang meninggal dunia dan yang mengundurkan diri. Karena pergantian masih bisa,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Penyuluhan Kepariwisataan Daerah Dengan Media Seni Bondres Inovatif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here