Polsek Gilimanuk Amankan Pelaku dan Ratusan Butir Pil Koplo

0
214

Balinetizen.com, Jembrana 

 

Diduga mengedarkan pil koplo berlogo Y di wilayah Kelurahan Gilimanuk, AP (23), anak logam asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (18/8/2023).

Selain terduga pelaku AP, petugas juga mengamankan 850 butir pil koplo berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp.30 ribu sebagai barang bukti.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana mengatakan, terduga pelaku AP diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di wilayah Gilimanuk.

“Beberapa hari dilakukan penyelidikan, akhirnya terduga AP berhasil diamankan beserta barang bukti 850 butir pil koplo,” ungkap Kompol Werdhiana, Jumat (18/8/2023).

Dari hasil interogasi, sambungnya, terduga pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Bayu yang kini masih dalam penyelidikan. “Perbutir di jual 3000 rupiah. Tapi selama ini dijual per paket isi 10 butir dengan harga Rp.30 ribu. Kasusnya masih kami kembamgkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 435 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp.5 Miliar. (Komang Tole).

Baca Juga :  Gempa magnitudo 5,9 di Morowali akibat aktivitas sesar Matano

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here