Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Dugaan Kasus Pengeroyokan, Bendesa Adat Ambengan Di Tahan

0
210

 

Balinetizen.com, Buleleng

Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Bendesa Adat Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng Wayan Puger dengan krama adatnya Putu Sartika yang terjadi pada Rabu, (19/4/2023) sekitar Pukul 09.10 Wita, kini pada Senin, (21/8/2023) memasuki tahap pelimpahan kedua dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menyusul setelah ditetapkan tiga tersangkanya yakni Bendesa Adat I Wayan Puger, Gede Okta Wikayana (anak) dan Gede Eko Lukmana ( keponakan).

Demikian dikatakan Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada,SH,MH usai menggiring para tersangka ke mobil tahanan pada Senin, (21/8/2023) sekitar Pukul 16.00 Wita di Kejari Buleleng.

“JPU telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tahap II dari penyidik kepolisian. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sebelum ditindak lanjuti oleh JPU keproses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja,” terangnya.

Terkait penahanan ketiga tersangka ini, penasehat hukum tersangka Ngurah Dewantara,SH enggan berkomentar. Namun demikian ia menegaskan bahwa dalam kasus ini menyerahkan sesuai dengan proses hukum.

“Kami mengikuti prosesnya hingga kepengadilan, sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya singkat.

Sementara itu advokat Ketut Widiada,SH yang mendampingi korban hanya di kepolisian mengaku dengan pelimpahan ke JPU, maka pihaknya menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan. Artinya pihaknya tidak lagi mendampingi korban pasca pelimpahan penyidik kepolisian ke JPU Kejari Buleleng.

“Saya bersama rekan hanya mendampingi proses hukum korban di kepolisian saja.” pungkasnya. GS

Baca Juga :  Jajaran WHDI Kota Denpasar Dharma Yatra ke Pura Ponjok Batu, Kabupaten Buleleng 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here