Polres Jembrana Ungkap Dugaan Kasus TPPO ke Luar Negeri

0
222

 

Balinetizen.com, Jembrana
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan ke luar negeri, Jepang. Pelaku ibu rumah tangga (IRT), Ni Wayan YS (31) asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo diamankan di Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim mengatakan, bahwa TPPO atau praktek terkait memperkerjakan orang ke luar negeri menjadi perhatian Polri guna menghindari adanya korban.
Terkait dugaan kasus TPPO dengan tersangka YS, sambungnya, berawal dari laporan warga. “Ada 18 laporan yang telah kami terima. Mereka dijanjikan menjadi pekerja migran ke luar negeri,” ujar Kapolres AKBP Juliana yang juga didampingi Kasi Humas AKP Komang Muliyadi saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (6/9/2023).
Dari 18 laporan yang masuk, kata Kapolres, memiliki modus yang sama. Korban dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan hanya membayar Rp.5 juta. Dan korban juga diiming-imingi akan mendapatkan dana talangan atau dana pinjaman dari perusahaan tempat bekerja sebesar Rp.230 juta.
Pelaku saat dimintai keterangan mengakui tidak memiliki ijin untuk melakukan perekrutan maupun memberangkatkan orang ke luar negeri. Bahkan korban yang akan diberangkatkan tidak mendapatkan pelatihan.
“Masing-masing korban sudah menyerahkan uang Rp.5 juta kepada pelaku. Tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan. Yang melapor baru 18 orang, kemungkinan bisa lebih,” ungkap Kapolres.
Disebutnya, pelaku yang seorang ibu rumah tangga ini melakukan aksinya sejak bulan September 2022 sampai bulan Mei 2023. Dan dalam kurun waktu itu, pelaku sudah merekrut 35 orang. “Ini masih kita dalami. Kita sudah menyita beberapa barang bukti. Seperti uang yang ditransfer dan bukti pengakuan dari korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 11 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 9 UU TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau Pasal 81 Yo Pasal 69 UU PPMI (Perlindungan Pekerja Migran) dengan pidana paling lama 10 tahun atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara atau Pasal 65 KUHP gabungan beberapa perbuatan dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok. (Komang Tole)
Baca Juga :  Penyebaran Covid-19 Klaster Pekerja Swasta dan BUMN Mulai Mendominasi GTPP Ingatkan Kewaspadaan, Wajib Disiplin Terapkan Prokes Saat Bekerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here