Balinetizen.com, Jembrana
Tim Jatanras Kurawa Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Terduga pelaku berinisial WDP (28) asal Banyuwangi, Jawa Timur kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Dari informasi, WDP ditangkap berawal dari kasus pencurian di sebuah konter HP yang berlokasi di pinggir jalan jalur Denpasar-Gilimanuk di Desa Pergung.
Pemilik konter HP berinisial Pt. NS (23) menyadari toko miliknya dibobol maling pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat hendak membuka toko, korban melihat pintu rolling door sudah rusak dan kabel CCTV terlepas.
Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai kisaran Rp.10.6 juta. Karena selain tiga unit HP yakni yakni dua unit HP merk Vivo Y05 warna hitam dan biru serta satu unit HP Infinix Smart warna biru, pelaku juga membawa kabur uang tunai yang disimpan di laci sebanyak Rp.4 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Jatanras Kurawa Polres Jembrana dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Alonso Robby Grey Litaay berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Terduga pelaku berinisial WDP kita amankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.25 WITA beserta barang bukti satu unit HP Vivo Y05 warna hitam,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terduga pelaku WDP mengakui perbuatannya. “Untuk bisa masuk, ia mengaku merusak rolling door hanya dengan tangan kosong tanpa bantuan alat,” ujarnya.
Setelah di dalam, terduga pelaku kemudian mengambil uang tunai Rp.4 juta yang ada di laci dan tiga unit HP yakni dua unit HP merk Vivo Y05 warna hitam dan biru serta satu unit Infinix Smart warna biru.
Dari tiga unit HP yang berhasil dicuri, dua HP telah di jual pelaku di konter HP berbeda. HP Vivo warna biru dijual di Konter One Sell seharga Rp 1,3 juta. Sedangkan HP Infinix dijual di Konter Rido Sell seharga Rp 1,2 juta.
“Terduga pelaku mengaku nekat merusak konter karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil kejahatan dipakai untuk melunasi utang cicilan di FIF sebesar Rp.1,5 juta dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya. (Komang Tole)

