Kasus Penutupan Kantor LABHI di Denpasar: Penyidikan Terus Berlanjut

0
183

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kasus penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar, terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi dari Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, penyidik Polresta Denpasar telah mengambil beberapa langkah penting dalam menangani kasus ini.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah selesai dilakukan. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para terlapor dalam kasus ini sedang berlangsung,” ujar AKP Sukadi, Minggu 10 September 2023.

Meskipun demikian, beberapa terlapor saat ini sedang melaksanakan upacara adat, yang menyebabkan pemeriksaan mereka harus diundur. Rencananya, polisi akan memanggil kembali terlapor tersebut pada minggu depan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

AKP Sukadi juga menegaskan bahwa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar tetap konsisten dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan terus memberikan informasi terbaru sehubungan dengan perkembangan kasus ini,” tambahnya.

Kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI di Denpasar ini telah menarik perhatian masyarakat, dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat membawa kejelasan dalam masalah ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pelapor, I Made “Ariel” Suardana, telah diperiksa kembali pada 25 Agustus 2023 lalu bersama istrinya untuk mendalami lebih lanjut peristiwa yang dilaporkan.

Pada Sabtu, 26 Agustus 2023, penyidik berencana melanjutkan pemeriksaan lima orang saksi terkait peristiwa ini, dengan harapan dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut serta melakukan penyitaan.

Baca Juga :  Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi Kepada Masyarakat

Dalam kasus ini, yang menjadi terlapor adalah AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, Inti, I Gusti Agung Alit Pawana, dan Komang Juni Antara, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (laporan polisi nomor: LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, tanggal 22 Agustus 2023). (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here