Balinetizen.com, Jembrana
Kasus pengancaman ayah tiri menggunakan senjata tajam jenis klewang dengan tersangka Abdul Rahman (25) dihentikan melalui restorative jautice (RJ). Tersangka yang selama dua bulan mendekam di sel Rutan Kelas IIB Negara akhirnya dibebaskan. Pasalnya, ayah tiri (korban) Tajudin (65) telah memaafkan tersangka.
Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono didampingi Kasi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Sahid, Rabu (25/10/2023) mengatakan, upaya RJ ini sudah dikabulkan karena sudah memenuhi syarat. Yakni sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
“Korban sudah memaafkan tersangka dan meminta agar kasus dihentikan,” ujarnya.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, sambungnya, pihaknya kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dan disusul dengan mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Negara.
Meskipun sudah bebas, kata dia, tersangka masih dalam pengawasan. Dan apabila nantinya melakukan tindak pidana maka kasusnya akan dilanjutkan. “Tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman,” imbuhnya.
Disebutnya peristiwa pengancaman terjadi saat korban (ayah tiri) bersama istrinya (ibu kandung tersangka) dan kakak kandungnya membuat jajan untuk dijual di Pasar Melaya.
Tiba-tiba tersangka datang dengan marah-marah lalu menempelkan klewang yang dibawa ke leher korban. Sebelumnya dengan klewang, tersangka sempat memecahkan kaca jendela rumah.
Tersangka tidak senang dengan korban (ayah tiri) karena tidak bekerja. Dan semua kebutuhan sehari-hari dikerjakan ibu kandungnya. “Waktu itu saya memang emosi. Saya khilaf,” ujarnya. (Komang Tole)

