Viral Sepasang Suami Istri WNA Mengemis di Kuta: Imigrasi Serahkan ke Rudenim

0
177

 

Balinetizen.com, Badung 

Sat Pol PP Badung mengamankan sepasang suami istri Warga Negara Asing (WNA) yang sempat viral dan meresahkan warga lantaran diduga meminta – minta di kawasan di Kuta, Badung, Bali. Kedua WNA tersebut diamankan di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, pada Selasa 24 Oktober 2023.

Pihak Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada malam harinya.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (Lk,25), FA (Pr, 21) serta satu anaknya yang masih balita,” terang Suhendra, Rabu 25 Oktober 2023.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, katanya ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.

Suhendra menambahkan bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).

“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi”, pungkas Suhendra. (Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Kominfosanti Buleleng Fasilitasi Pelatihan Jurnalistik Dasar SD 5 Sukasada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here