Pastikan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu Sesuai Ketentuan
Balinetizen.com, Badung
Guna mencegah potensi kerawanan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Badung dengan mengedepankan fungsi pencegahan, surati KPU Kabupaten Badung berupa Imbauan pada Selasa, (31/10).
Berdasarkan Imbauan Bawaslu Badung Nomor 711/PM.00.02/K.BA-01/10/2023, tanggal 31 Oktober 2023, memuat beberapa poin diantaranya pertama, KPU Kabupaten Badung agar memastikan pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU berpedoman pada 12 (dua belas) prinsip, yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel, serta dilaksanakan dengan tepat jumlah, tepat jenis, tepat bentuk, tepat ukuran, tepat spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan.
Selanjutnya dalam imbauan tersebut, KPU Kabupaten Badung agar dalam melakukan Pengadaan dan Pendistribusian logistik Pemilu berpedoman dan melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyebutkan, KPU Kabupaten Badung agar membuka dan memberikan akses pembacaan data SILOG kepada Bawaslu Kabupaten Badung guna melakukan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
“Pastikan pemenuhan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu sebagaimana ketentuan yang diatur pada Lampiran I Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023” tegas Hery.(RED-BN)

