Cegah Permasalah Hukum, Kejari Jembrana Gelar Ngopi Bersahaja

0
252
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (8/11/2023) menggelar kegiatan Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) di Kantor Kejari Jembrana.

 

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (8/11/2023) menggelar kegiatan Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) di Kantor Kejari Jembrana.

Dihadiri Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, para camat dan 36 Kepala Desa (Perbekel) dan Lurah dari 51 desa dan kelurahan di Jembrana, kegiatan digelar guna mencegah korupsi dan berbagai permasalahan hukum lainnya. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan kegiatan Ngopi Bersahaja merupakan kegiatan inovasi Kejari Jembrana dalam rangka memberikan penerangan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum kepada pemerintah dan masyarakat dalam hal ini kepada Perbekel, Lurah, dan Camat se-Kabupaten Jembrana.

Dikesempatan ini, lanjutnya, pihaknya juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan ini telah berlangsung sejak tahun lalu dan telah berakhir pada bulan Oktober 2023.

Dalam nota perjanjian Kerjasama, kata Kajari, disepakati bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (pemberian pendapat hukum atau pendampingan hukum), dan Tindakan Hukum Lain, serta melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar dan sosialisasi, maupun kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi teknis pada pemerintahan desa dan pelayanan hukum kepada masyarakat Desa.

Tidak hanya itu, juga mengulas kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerjasama sebelumnya dari Bulan Oktober 2022 sampai Bulan Oktober 2023. Diantaranya berupa kegiatan pelayanan hukum keliling (yankumling) Bidang Perdata dan TUN, sosialisasi hukum bidang lain seperti Bidang Pidana Umum terkait pelaksanaan Restoratif Justice pada Rumah Restoratif Justice/Griya Rembug Adhyaksa pada masing-masing Desa, serta Bidang Intelijen terkait Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pesanan membludak, Toyota tentukan konsumen GR Yaris lewat undian

“Kami telah melaksanakan kegiatan pelayanan hukum Keliling serta sosialisasi hukum bidang lain terhadap 36 Desa dan 4 Kelurahan di Kabupaten Jembrana,” ungkapnya.

Permasalahan hukum yang sering menjadi pertanyaan (konsultasi dalam pelaksanaan pelayanan hukum keliling/yankumling) diantaranya terkait dengan hukum perkawinan, perceraian, waris, pertanahan, adat, perjanjian (utang piutang, jaminan), pungutan liar, dan informasi dalam penanganan kasus-kasus pidana khususnya yang dapat dilakukan penghentian dengan RJ (Restoratif Justice), serta permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa.

Selanjutnya Kajari Salomina Meyke Saliama berharap melalui kegiatan Ngopi Bersahaja dapat mengevaluasi kinerja yang telah terlaksana sebelumnya, serta memberikan masukan dan pendapat sehingga Kejaksaan Negeri Jembrana dapat bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintahan desa maupun kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat serta dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here