Balinetizen.com, Denpasar
Tim kuasa hukum I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, menantang keberanian hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam memutus permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Kuasa hukum menilai dalil permohonan telah didukung argumentasi hukum yang kuat dan meminta hakim memeriksa legalitas tindakan penyidik secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, seusai sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar, Senin (12/10/2026).
Permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar itu menempatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai pihak termohon. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (13/10/2026).
“Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang, memang sudah enggak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu aja, nyali. Nyali yang ketok palu,” kata Pasek.
Menurut Pasek, hakim kini memiliki kewenangan untuk menentukan apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia berharap putusan tidak sekadar mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga menguji substansi dalil dan bukti yang diajukan pemohon.
Pasek Singgung Praperadilan Sebelumnya
Pasek juga menyinggung proses praperadilan sebelumnya yang, menurut dia, pernah dimenangkan pihak Made Daging. Namun, ia menilai hasil tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan tim pembela terkait kelanjutan penanganan perkara.
“Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya enggak bisa lanjut. Alasannya waktu praperadilan itu diambil oleh Polda untuk menghentikan kasusnya. Artinya dalil kita benar, kan?” ujarnya.
Ia berharap pengalaman sebelumnya menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan permohonan kali ini. Pasek meminta hakim mengambil keputusan secara independen berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa kesimpulan pemohon menitikberatkan pada pentingnya pendekatan hukum progresif dalam pemeriksaan praperadilan.
Menurut Ariel, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang.
“Ruh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia. Di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya, maka hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif,” kata Ariel.
Tim kuasa hukum Made Daging juga mempersoalkan dugaan penyidikan berulang yang mereka nilai mengandung indikasi kriminalisasi. Selain itu, mereka menyoroti surat penahanan yang dinilai bermasalah serta tujuan penahanan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ariel menegaskan, hakim harus menjaga independensi dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
“Hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.
Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hukum hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali selaku termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging. Ia meminta semua pihak menunggu putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (13/10/2026).
“Intinya apa yang didalilkan kita semuanya sudah tolak. Semua ada di jawaban itu,” kata Gatra seusai persidangan.
Gatra tidak ingin mendahului putusan hakim dengan berspekulasi mengenai hasil praperadilan. Menurut dia, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya setelah mengetahui amar putusan.
Meski demikian, ia mengaku optimistis menghadapi putusan tersebut.
“Kita sebagai prajurit harus selalu optimistis. Seratus persen,” ujarnya.
Dengan berakhirnya agenda penyampaian kesimpulan, permohonan praperadilan I Made Daging kini memasuki tahap akhir. Hakim tunggal PN Denpasar akan menentukan putusan berdasarkan pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hukum atas dalil yang diajukan pemohon maupun termohon.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

