Balinetizen.com, DenpasarÂ
Hari Kamis, 16 November 2023, menjadi penentu keberlanjutan sidang mantan Rektor Universitas Udayana (Unud).
Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan bahwa sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara, menolak sepenuhnya keberatan terdakwa.
Keputusan ini disambut baik oleh JPU Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H, yang menganggapnya sesuai dengan jawaban jaksa terhadap keberatan terdakwa. Jaksa berpendapat bahwa keberatan tersebut telah memasuki pokok utama atau pembuktian.
“Pada pokoknya, keberatan eksepsi ditolak secara keseluruhan,” kata Dino kepada awak media di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 16 November 2023.
Dengan putusan ini, persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan, memasuki pokok utama perkara dengan pemeriksaan saksi fakta.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukan oleh Prof. Antara, mantan Rektor Unud.
Salah satu poin yang ditekankan adalah bahwa alasan tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian negara bukanlah alasan yang tepat dalam eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
“Menurut pendapat kami, hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara,” tegasnya.
Dakwaan Penuntut Umum telah secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan unsur memperkaya/menguntungkan diri terdakwa maupun orang lain.
Hasil perhitungan kerugian negara telah dicantumkan berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022.
JPU meminta hakim menolak keberatan baik dari terdakwa maupun dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
Selain itu, JPU mendesak pengakuan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 adalah sah, disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. (Tri Prasetiyo)

