Per 1 Juli Sampah Organik ke TPA Peh Dibatasi, Masyarakat Dihimbau Memilah Sampah

0
34

 

Balinetizen.com, Jembrana

Sampah hampir menjadi permasalahan krusial di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Jembrana, Bali. Kebijakan pembatasan sampah organik ke TPA Peh pun akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026.

Pemkab Jembrana gencar melakukan sosialisasi terkait pemilahan sampah organik maupun anorganik ke masyarakat. Terlebih saat ini TPA Peh di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara dalam kondisi overload.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana I Wayan Putra Mahardika, Kamis (18/6/2026 mengakui kondisi TPA Peh saat ini penuh dengan timbunan sampah dan bahkan menggunung hingga menyebabkan lahan semakin menyempit.

“Rata-rata dalam sehari sebanyak 60 ton sampah dibawa ke TPA Peh dan sekitar 65 persennya sampah organik,” ujarnya.

Akan kondisi tersebut pihaknya secara berkala akan memberlakukan pembatasan sampah organik ke TPA Peh. Karena kedepannya pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan pola open dumping (penimbunan sampah terbuka) namun secara bertahap akan melakukan upaya dengan sistem controlled landfill yang tentunya disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Kami menyadari, memang saat ini pengelolaan (sampah) belum optimal. Namun kedepannya kami secara bertahap akan berupaya keras agar bisa lebih baik lagi yang tentunya dengan bantuan dan dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.

Sembari melakukan sosialisasi, pihaknya menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bisa mengelola dan menyelesaikan sampah organik di masing-masing rumah tangga. “Disamping upaya kami yang berkelanjutan, disini peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan,” sebut Putra Mahardika yang akrab disapa Puma.

Selanjutnya Puma yang juga Kabag Prokopim Setda Jembrana mengajak dan menghimbau masyarakat agar bisa memilah sampah sendiri mulia sekarang. Karena mulai 1 Juli 2026 mendatang sampah yang akan masuk ke TPA Peh hanya sampah residu dan plastik guna memperpanjang usia TPA Peh. (Komang Tole).

Baca Juga :  Eksekutif Bersama Dewan Badung Tetapkan 4 Ranperda dan 4 Dokumen Daerah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here