Update Kasus Pungli di Bandara: Begini Modus Tersangka HS Raup Ratusan Juta Perbulan

0
195

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan 5 oknum petugas imigrasi.

Sebagaimana diketahui, dari 5 oknum petugas Imigrasi tersebut, Kejati telah menetapkan seorang pejabat senior berinisial HS yang menjabat Kepala Seksi Pemeriksaan I Kelas Khusus TPI Imigrasi I Gusti Ngurah Rai. Menyusul penetapan HS sebagai tersangka, kini penyidikan meluas ke empat anak buahnya berinisial WP, RAB, KAN, dan IMS.

Keempat staf HS kini berstatus sebagai saksi dan dilepas dengan catatan wajib memberikan keterangan ketika dimintai Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, bahwa tim penyidik memulai penyidikan terhadap sistem jalur cepat (fast track) di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikannya, ditemukan dua gate dari 10 gate jalur fast track di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai yang digunakan khusus untuk menarik pungutan liar (pungli) oleh para oknum Imigrasi tersebut berdasarkan perintah dari HS.

Padahal sistem jalur cepat ini diperuntukkan bagi penumpang seperti VVIP (pejabat/kunjungan kenegaraan), penyandang disabilitas, ibu hamil, awak kapal, dan WNA pemegang KITAS/KITAP.

“Dari 10 gate, gate 1, gate 2 diperuntukan untuk itu, jadi disinilah modusnya. Jadi WNA yang tidak ingin mengantre lama mengikuti prosedur yang benar, itu melalui di gate itu. Jadi bukan prosedur pemeriksaan imigrasinya yang disalahgunakan, tapi menggunakan fasilitas itu. Yang seharusnya kalau manual itu antri mereka lebih dari sejam dua jam, itu bisa lebih cepat, jadi kenyamanan WNA itu yang dimanfaatkan oleh oknum ini,” ungkap Kasi Penkum ditemui di Kejati Bali, Kamis 16 November 2023.

HS selaku Kepala Seksi diduga mengawasi jalannya operasi. Modus operandinya adalah pemanfaatan fasilitas jalur cepat yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, dan warga negara asing yang memiliki dokumen lengkap.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda, OJK Bali Gelar Baliku Wikan 2024

“Itu sebagai kepala seksi jadi anggota dibawahnya itu menyetorkan kepada tersangka,” tandasnya.

Adapun pungutan yang dibebankan kepada para wisatawan yang hendak memanfaatkan jalur fast track berkisar Rp200 ribu – Rp250 ribu.

Sistem pembayaran yang dilakukan para WNA di lokasi secara tunai.

“Yang kita dapatkan berupa cash,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terkait besaran uang yang diterima oleh masing – masing anak buah HS.

Pun soal apakah anak buahnya diperintah oleh HS untuk melakukan pungutan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Nanti kita akan tuju, kan begitu, karena ini hubungan atasan dan bawahan. Apakah bawahan tersebut melakukan itu atas perintah bawahan untuk mekondisikan “memang begitu harusnya”? Jadi bawahan bisa melakukan sesuatu hal, tapi ternyata itu salah, tanpa diketahuinya. Nah itu nanti ke penyelidikan akan mendalami sejauh mana,” kilahnya.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here