Pembunuh Colik Ditangkap

0
36

 

 Balinetizen.com, Klungkung

 

Polres Klungkung menyampaikan perkembangan awal pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada 2 Juli 2026. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H.,(17/7).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Sat Brimobda Polda Bali, dan Sat Intelkam Polres Klungkung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ANPP pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti. Penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan digital forensik, sehingga identitas serta keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami luka akibat empat kali tusukan, masing-masing satu luka di bagian perut, dua luka di bagian belakang tubuh, dan satu luka di pinggang kanan.

Sementara itu, motif dugaan tindak pidana tersebut didasari rasa sakit hati terduga pelaku terhadap perkataan korban di media sosial yang dianggap menyinggung dan merendahkan harkat serta martabatnya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi pembuktian.

“Berkat kerja sama Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Reskrim Polsek Banjarangkan, Sat Brimobda Polda Bali, dan Sat Intelkam Polres Klungkung, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANPP. Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti senjata tajam, rekonstruksi, serta pendalaman penyidikan guna melengkapi proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Juga :  Kasatgas Covid-19 Propinsi Bali Meminta Warga yang Baru Datang dari Luar Negeri Mengisolasi Diri 

Polres Klungkung menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.tra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here