Kronologi Skandal Pungli: 5 Oknum Imigrasi Ngurah Rai Dibongkar Kejaksaan

0
204

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra mengungkap terhitung selama jangka waktu dua bulan, 5 oknum petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai memungut uang pungutan liar (pungli) kepada wisatawan asing yang tiba di Pulau Bali.

Diketahui lima oknum petugas imigrasi Ngurah Rai tersebut berinisial HS (ditetapkan tersangka), WP, RAB, KAN, IMS (status saksi).

Ia meyakini, jika praktik pungli tersebut diduga sudah dilakukan jauh sebelum para oknum tersebut ‘bermain’ lantaran by sistem.

“Tapi yang kita dapatkan itu grup ini sejak 2 bulan kemarin. Berapa lamanya nanti penyidik akan dalami,” ungkap Putu Eka Sabana Putra, di Kejati Bali, Kamis 16 November 2023.

Iapun membenarkan bahwa HS dan 4 anak buahnya baru bekerja di Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai selama dua bulan.

“Benar, tersangka HS dan stafnya baru dua bulan bekerja di Imigrasi Ngurah Rai selama dua bulan,” imbuhnya.

Ia meyakinkan bahwa progres mengenai penyelidikan ini tetap dikembangkan.

“Jadi yang 4 orang kemarin statusnya jadi saksi dan hanya satu yg ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan tentu ini akan ditelusuri, karena disitu terdapat 4 grup, dan yang diamankan kemarin grup yng sedang bertugas pada waktu itu. Dan ada dugaan bahwa ini juga berlangsung di grup lain. Nanti tim akan mendalami mengenai itu, apakah hasilnya nanti kita update,” tegasnya.

Dari pungutan liar yang dibebankan ke wisatawan, katanya 5 oknum petugas imigrasi tersebut memasang tarif secara khusus di kisaran Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Namun pengakuan saksi ada juga yang 100 ribu, itulah yang masih kita dalami,” ujarnya.

Hingga pada saat penangkapan Selasa 14 November 2023 malam diperoleh uang tunai sebanyak Rp100 juta yang kini menjadi barang bukti (BB).

Baca Juga :  Aksi Protes Warnai Peringatan Hari Kemerdekaan AS

Dengan BB 100 juta diperoleh, selama dua bulan keuntungan yang dihasilkan bahkan ada yang mencapai Rp200 juta.

Hasil pungli tersebut kemudian disetorkan ke tersangka HS. Meski demikian, Putu Eka Sabana Putra mengakui bahwa tidak semua anak buah HS mau menjalankan perintah HS.

Di dalam jalur fast track di Bandara katanya terdapat 10 gate dan dua gate diberikan untuk pelayanan yang dikhususkan untuk pejabat VVIP, Lansia, Ibu Hamil, disabilitas dan kunjungan kenegaraan. Namun ada dua gate yang disalahgunakan oleh tersangka HS yakni gate 1 dan 2.

Dan tak mau berlama-lama tim penyidik Kejati Bali katanya semalam sudah kembali ke TKP untuk melakukan penggeledahan lanjutan yakni di ruangan Imigrasi Ngurah Rai, Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan lainnya seperti CCTV di lokasi.

“Semalam juga tim melakukan penggeledahan ke, di bandara (red, TKP) kita mencari rekaman CCTV dan dokumen-dokumen lain yang terkait itu,” tegasnya.

Kini HS telah ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar selama 20 hari masa penahanan.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Romi Yudanto mengatakan akan memberikan keterangan sejelasnya terkait penetapan tersangka.

“Nanti kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya,” katanya pada Rabu 15 November 2023.

Sementara dikonfirmasi hari ini Kamis 16 November 2023, pasca anak buahnya berinisial HS ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali pada Rabu 15 November 2023 malam, hingga artikel ini diturunkan Romi tidak memberikan jawaban.

Dihubungi via gawainya dan melalui pesan singkat media WhatsApp tidak memberikan respon.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here