Hidup Nomaden dan Ngaku Tak Punya Uang, Wanita Nigeria Dideportasi dari Bali

0
45

Balinetizen.com, Badung

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian di Bali. Seorang pria asal Nigeria berinisial IO resmi dideportasi setelah terbukti overstay selama 93 hari di Indonesia.

​Penindakan ini merupakan hasil sinergi nyata antara pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mengawasi keberadaan orang asing.

​IO pertama kali tiba di Indonesia pada 17 November 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan. Tujuan utamanya adalah berwisata sekaligus mencari peluang kerja.

​Aktivitas yang bersangkutan diketahui berpindah-pindah tempat tinggal (nomaden) di kawasan Canggu, mengunjungi pantai, kafe, serta bersosialisasi.

Selain itu, wanita tersebut juga diketahui mengalami overstay. Dimana masa ​berlaku Izin Tinggalnya habis pada 15 Mei 2026.

“Yang bersangkutan mengaku kehabisan dana untuk membeli tiket pesawat pulang ke negaranya,” ungkap ​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, dalam keterangannya di Badung Kamis (20/8).

​Keberadaan IO yang tidak lagi memiliki izin tinggal sah dilaporkan oleh temannya ke Polsek Kuta pada 13 Agustus 2026. Setelah diamankan, IO diserahterimakan ke Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

​Atas pelanggaran berat ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta pengusulan nama IO ke dalam daftar penangkalan (cekal).

Novyandri menegaskan bahwa alasan finansial tidak membebaskan WNA dari kewajiban hukum.

​”Keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal. Setiap WNA wajib memperpanjang izin atau segera meninggalkan Indonesia sebelum masa berlakunya habis,” tegas Novyandri.

​Proses pemulangan IO dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan menggunakan maskapai: Qatar Airways (QR961) Rute Penerbangan: Denpasar (DPS) – Doha (DOH) – Lagos, Nigeria (LOS).

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Terima Kunja Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution

​Penindakan konsisten ini menjadi komitmen berlanjut Imigrasi Ngurah Rai untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan Bali tetap menjadi destinasi pariwisata dunia yang kondusif.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here