Fakta Kontroversial Persidangan SPI Unud

0
203

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Sebuah berita terkini yang dimuat oleh media online baliberkarya.com mengungkapkan penjelasan dari salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Prof. I Nyoman Gede Antara.

Penasihat Hukum tersebut menyatakan adanya rekayasa dan menunjukkan terdakwa sebagai target, namun fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan sebaliknya.

Menurut Penasihat Hukum, pernyataan tersebut terbalik 180 derajat dibandingkan dengan fakta yang muncul dalam persidangan.

Ini menunjukkan kebingungan dan kegelisahan Tim Penasihat Hukum terkait fakta dalam persidangan yang mengungkap pemungutan SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tanpa dasar hukum.

“Fakta dalam persidangan menyibak tirai kelam pemungutan SPI, yang dilakukan tanpa mendapatkan penetapan yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan, seperti yang diatur dalam PP 23 tahun 2005,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Chanda Purnama, dalam keterangan resminya di Denpasar Sabtu 25 November 2023.

Saksi WR I dan Kepala Biro Akademik dan Hubungan Kerjasama secara gamblang menjelaskan hal ini, imbuhnya.

Para saksi, katanya juga menyoroti bahwa pemungutan SPI dilakukan tanpa adanya PMK, hanya dieksekusi dengan SK rektor.

Namun, besaran yang diunggah dalam aplikasi penerimaan mahasiswa baru berbeda dengan SK Rektor tentang Sumbangan SPI. Bahkan, beberapa program studi yang seharusnya tidak dikenakan SPI ternyata turut terkena pemungutan tersebut.

“Kepanikan Tim Penasihat Hukum semakin terlihat ketika terungkap bahwa ada rekomendasi dari tim gabungan inspektorat Jendral dan KPK,” jelasnya.

Rekomendasi ini termasuk kritik terhadap aplikasi sistem penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang mudah diintervensi pimpinan dan bahwa penerimaan SPI belum didasarkan atas aturan yang jelas.

“Saksi dari biro akademik mengungkapkan bahwa perintah untuk menggunggah besaran SPI ke dalam aplikasi penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan draft atas perintah Ketua Panitia, yaitu Terdakwa Prof. I Nyoman Gede Antara,” tandasnya.

Baca Juga :  Citarum Harum Dibawa ke World Water Forum ke-10

Ia menyatakan bahwa Tim Penasihat Hukum berusaha menggiring saksi untuk menyatakan bahwa hal tersebut hanya asumsi saksi, tetapi fakta yang sangat telak telah dikemukakan.

Dengan semua fakta yang terungkap, apa yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum, menurutnya dapat dianggap sebagai upaya membangun frame yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya dalam persidangan.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here