Balinetizen.com, Denpasar
Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang dipimpin Yasonna H. Laoly kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki, MEBJ (28) dan AABA (29), keduanya warga negara Malaysia, karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MEBJ pertama kali masuk ke Indonesia pada tanggal 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Kunjungannya ini merupakan yang keempat kalinya, dimana ia mengaku datang khusus ke Bali untuk menghadiri acara musik.
Pada kedatangan terakhirnya pada tanggal 4 Maret 2018, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, ia menjalani pemeriksaan Bea Cukai secara menyeluruh. Memang, 17 butir ekstasi ditemukan saat pemeriksaan seluruh tubuh. MEBJ mengaku membawa zat ilegal tersebut dari Malaysia.
Setelah kejadian tersebut, MEBJ dibawa ke kantor polisi dan ditahan selama 2 bulan. Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk diadili selama 4 bulan. Atas perbuatannya, MEBJ dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan pasal pidana 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ dibebaskan dengan surat izin dari Lapas Kerobokan.
Senada dengan MEBJ, AABA, warga negara Malaysia lainnya, juga pernah terlibat kasus narkoba di Indonesia. AABA tiba di Bali pada tanggal 23 Oktober 2016 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Bea Cukai menemukan narkotika antara lain pil ekstasi seberat 8,18 gram, sabu 39,75 gram, dan tablet Erimin Five, saat pemeriksaan bagasi menggunakan sinar-X.
Tidak dapat menyangkal tuduhan tersebut, AABA ditahan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, pengadilan memvonis AABA 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai menjalani masa hukuman dan mendapat remisi, AABA diberikan surat pembebasan oleh Lapas Narkoba Bangli pada 15 November 2023.
Orang asing yang terbukti melakukan tindak pidana dikenakan deportasi sebagai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1). MEBJ dan AABA diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar setelah keluar dari penjara. Karena proses deportasi langsung mengalami penundaan, Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan MEBJ dan AABA ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 20 November 2023 untuk upaya deportasi lebih lanjut.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah 9 hari berada di tahanan, dengan segala kelengkapan dokumen repatriasi sudah siap, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 2023 pukul 15.30 WITA tujuan untuk Kuala Lumpur, Malaysia.
“MEBJ menjalani hukuman 7 tahun, sedangkan AABA mendapat hukuman 10 tahun dengan remisi,” kata Duddy, Jumat 1 Desember 2023.
Setelah proses penahanan, kedua orang tersebut kini telah dideportasi. Semua biaya penerbangan pulang ditanggung oleh MEBJ dan AAABA.
Proses deportasi mengikuti SOP Deportasi Rudenim, termasuk mengantar mereka hingga ke pintu pesawat. Warga negara asing yang dideportasi akan dicantumkan dalam daftar penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penolakan dapat berlangsung paling lama enam bulan, dapat diperpanjang setiap enam bulan, dan penolakan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Namun keputusan penolakan lebih lanjut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus.(Tri Prasetiyo)

