Operasi Gabungan Tilang 29 Travel Bodong Antar Provinsi

0
178

Balinetizen.com, Jembrana

Operasi gabungan (Opsgab) dengan menyasar kendaraan angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) berhasil menilang 30 AJAP atau travel bodong antar provinsi. Opsgab menjelang Nataru dalam rangka penegakan hukum (Gakkum) melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, Satpel Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Gilimanuk, Dinas Perhubungan Jembrana, PJR Gilimanuk dan Polres Jembrana.

Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi berbeda yakni di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jembatan Timbang, Cekik dan Terminal Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali,

Di Jembatan Timbang, Cekik Opsgab khusus menyasar kendaraan dari arah Singaraja dan Denpasar yang akan ke luar Bali. Dari 18 kendaraan yang diperiksa, 16 kendaraan lainnya dikenakan sanksi tilang. Sedangkan di Terminal Gilimanuk difokuskan untuk kendaraan dari Jawa yang akan masuk ke Bali. Dan dari 14 kendaraan AJAP yang masuk ke Bali semuanya ditilang karena melanggar.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini, Jumat (15/12/2023) mengatakan, dari total 32 kendaraan yang diperiksa, ditemukan 30 kendaraan yang melanggar sehingga diberikan sanksi berupa tilang.

“Mereka umumnya tidak memiliki izin kartu pengawasan, izin trayek, buku uji untuk kendaraan. Yang paling banyak tidak memiliki buku pengawasan atau ijin trayek kendaraan,” jelasnya.

Operasi disebutnya, sengaja difokuskan pada titik kumpul perlintasan di Kabupaten Jembrana karena merupakan jalur utama Denpasar-Gilimanuk, selain juga Jembrana sebagai.pintu masuk maupun keluar Bali. “Operasi gabungan penegakan hukum hari ini serangkaian Natal dan Tahun Baru. Kami juga melaksanakan operasi penegakan hukum pada moment-moment tertentu,” ungkapnya.

Seluruh angkutan yang akan melintas di wilayah Bali dihimbau untuk melengkapi keseluruhan dokumen perijinan terkait angkutan penumpang antar jemput antar provinsi guna memberikan kenyamanan bagi penumpang.

Baca Juga :  Menhub : Penggunaan Teknologi di Transportasi Tunjang Pembangunan Berkelanjutan

Sementara Kepala UPPKB (Jembatan Timbang), Cekik, Made Ardana mengatakan, pelaksanan Opsgab ini berkaitan dengan pelaksanaan Nataru. Dan juga dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bersama Kementerian, Kakorlantas,  PUPR terkait pembatasan angkutan barang, terkecuali kendaraan angkutan sembako.

Pembatasan tersebut menurutnya akan berlaku mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024 dan ini berlaku secara nasional. “Untuk di Bali angkutan barang yang melanggar, sementara akan ditampung di kantong parkir  rest area Gilimanuk dan areal Jembatan timbang, Cekik. Kita juga berkordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here