Balinetizen.com, Buleleng
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor : 364/Pdt.G/2023/PN.Sgr., antara Luh Suweca selaku penggugat melawan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Candra Singaraja selaku tergugat I dan PT. Asuransi Bumi Putera Cabang Singaraja selaku tergugat II.
Sidang lanjutan yang dilakukan PN Singaraja pada Selasa, 19 Desember 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita di Bank Indra Candra Singaraja mengagendakan berupa Persidangan Setempat (PS) dengan Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan,SH,MH merunut terhadap permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat melalui advokat/konsultan hukum Gede Harja & Associates (GHA).
Disela-sela berlangsungnya persidangan setempat, majelis hakim menyebut persidangan setempat ini ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa, 2 Januari 2024 mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak melalui e-court, lanjut ke persidangan penyampaian keputusan.
Terhadap persidangan setempat ini, pihak
tim hukum PT. BPR Indra Candra yang enggan berkomentar, dan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sementara itu Gede Harja Astawa,SH mengatakan dilakukannya
gugatan wanprestasi termasuk permohonan sita jaminan atas gedung PT. BPR Indra Candra Singaraja, lantaran upaya mediasi yang pernah dilakukan kliennya yakni Luh Suweca selaku istri almarhum I Made Sutama melalui kuasa hukumnya dengan tergugat I pada 7 Oktober 2022 untuk menyelesaikan masalah kredit yang dialami penggugat, dimana hasil pertemuannya itu adalah klaim asuransi telah disetujui, akan tetapi belum direalisasikan oleh tergugat II.
“Klaim asuransi telah disetujui oleh tergugat II terhadap pinjaman tersebut, akan tetapi tergugat I tetap menagih pinjaman ke penggugat. Dimana dalam hal ini pinjaman itu merupakan tanggungan daripada tergugat II. Penggugat tetap membayar cicilan pinjaman sejak almarhum I Made Sutama meninggal pada bulan nopember 2018 sampai dengan bulan maret 2023, yakni sejumlah 64 kali dengan rincian cicilan perbulannya sebesar Rp 3.125.000 yang jika dikalikan keseluruhannya mencapai Rp 200.000.000. Hal tersebut menyebabkan kerugian penggugat. Maka sudah sepatutnya tergugat I dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi,” jelas Harja Astawa.
“Oleh karena klaim asuransi belum direalisasikan oleh tergugat II kepada tergugat I, pihak penggugat hingga saat ini masih menanggung pinjaman yang ditinggakan almarhum I Made Sutama. Jadi oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh tergugat II merugikan penggugat, maka tergugat II patut untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi,” ujarnya menambahkan.
Harja Astawa menegaskan selain menyatakan hukum tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan wanprestasi, kliennya juga memohon majelis hakim menghukum tergugat I untuk mengembalikan dana yang telah disetor sebanyak Rp 200.000.000.
“Dilakukannya upaya sita jaminan, untuk kepastian hukum kepada klien kami,” tandasnya. GS

