Balinetizen.com, Denpasar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, menerima kunjungan dari Konsulat Inggris Bali, Jhon Makin, dan Stefani Hilman pada Kamis 4 Januari 2024 di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Konsulat Inggris menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya, yakni bersilaturahmi dan meminta izin untuk melaksanakan kunjungan kekonsuleran rutin pada warga negara Inggris yang tengah mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bali.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk menjalin silaturahmi dengan Kanwil Kemenkumham Bali dan meminta izin kunjungan kekonsuleran rutin pada tahanan warga Negara Inggris di Lapas dan Rutan di Bali,” ujar Jhon.
Romi Yudianto, Kakanwil Kemenkumham Bali, menyambut baik kunjungan tersebut. Romi mengungkapkan bahwa kunjungan kekonsuleran rutin sangat penting untuk memastikan bahwa warga negara Inggris yang ditahan di Indonesia mendapatkan perlakuan sesuai dengan hukum dan standar yang berlaku.
“Kami senantiasa terbuka untuk menerima kunjungan kekonsuleran dari perwakilan negara sahabat,” ujar Romi. “Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara asing yang ditahan, termasuk warga negara Inggris, dengan memperhatikan hak-hak mereka dan melakukan pengecekan kesehatan secara rutin.”
I Putu Murdiana, Kepala Divisi Pemasyarakatan, menambahkan bahwa setiap warga binaan akan mendapatkan pelatihan keterampilan selama masa tahanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan yang dapat berguna bagi masyarakat setelah masa tahanan berakhir.
“Kami tidak hanya memenuhi hak-hak warga binaan sesuai peraturan yang berlaku, tetapi juga memberikan pelatihan keterampilan untuk membantu mereka menjadi kontributor positif bagi masyarakat setelah bebas,” ucap Murdiana.(Tri Prasetiyo)

