Kisah Pelarian Sopir Taksi yang Viral karena Peras WNA Amerika di Seminyak, Bali

0
207

 

Balinetizen.com, Denpasar

Pada tanggal 2 Januari 2024, seorang pekerja penyelamat pantai WNA Amerika, Lisa Naomi (35), menjadi korban tindak pidana pemerasan di Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Badung, Bali.

Saat menumpang taksi, sopir yang kemudian diidentifikasi sebagai Yanuarius Toebkae, (20) asal Timur Tengah Utara, NTT yang meminta ongkos taksi sebesar 50 dolar.

Dalam video yang viral para WNA/korban mengaku hanya mampu membayar Rp50.000.

Pelaku kemudian marah, memukul korban, dan memaksa membayar 50 dolar lagi.

Dengan rasa takut, korban akhirnya menyerahkan 100 dollar kepada pelaku agar dapat turun dari taksi.

Merasa trauma, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.507.500.

Pasca viral di media sosial, kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil diamankan di Bandara Juanda Surabaya pada 4 Januari 2024.

Berdasarkan informasi dari penyelidikan, pelaku diduga melakukan perjalanan dari Bali ke Surabaya dan selanjutnya hendak menuju Kupang, NTT.

“Diduga dia mau pulang ke kampung halamannya,” ungkap sumber di Polresta.

Polresta Denpasar kemudian membentuk tim gabungan yang berhasil mengamankan pelaku setelah koordinasi dengan pihak Avsec Juanda Surabaya.

“Motif pelaku diduga berasal dari kesalahpahaman saat korban memberikan uang Rp50.000 yang dianggapnya sebagai 50 dolar,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Wisnu Pranowo, di Denpasar, Rabu 10 Januari 2024.

Pelaku, lanjutnya melakukan pemerasan kepada korban menggunakan alat berupa kipas lipat seolah-olah seperti memegang pisau dengan memberikan isyarat menggorok leher menggunakan tangan kiri pelaku.

Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Terima Kunker Forkompinda Kabupaten Paser, Kaltim

“Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ujar Kapolresta.

Sementara korban WNA Amerika Lisa Naomi (LN) mengharapkan keadilan atas insiden yang menimpanya.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here