Dilaporkan ke Mapolda Bali, Begini Tanggapan Arya Wedakarna

0
177

 

Balinetizen.com, Denpasar

Arya Wedakarna Anggota DPD RI Dapil Bali merespons santai pelaporan terkait kasus ujaran kebencian di Mapolda Bali. Sebagaimana diketahui, Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan senator Bali itu atas kalimat yang dianggap melecehkan agama Islam, khususnya perempuan Muslim.

“Saya tidak merasa salah karena banyak saksi di rapat itu, tidak menyebut kelompok agama atau suku,” kata AWK di Kantor DPD Bali, Renon, Kamis 11 Januari 2024.

AWK menyatakan pernyataannya hanya mengulang Bung Karno dan membantah Bali sebagai bagian dari Timur Tengah. “Bali secara geografis bukan Timur Tengah, China, atau India,” tegasnya.

Tidak ada rencana perdamaian dengan pihak kontra, menurut AWK, karena tidak ada yang perlu didamaikan atau diminta maaf. Sebagai anggota DPD RI, dia klaim memiliki hak imunitas untuk menyuarakan pendapat tanpa takut hukuman.

“Apapun yang diomongkan DPD baik di dalam ruang pertemuan dan di luar pertemuan bahkan di masa reses apalagi itu punya kekebalan hukum. Contoh banyak anggota DPR bicara keras keras gak da tuh yang diproses. Jadi buat saya biasa – biasa saja. Dan tentu kami menghormati. Termasuk mediasi itu yang kita minta maafkan apa,” tandasnya.

AWK juga mendukung pemuda Hindu yang akan melaporkan balik dua lembaga yakni MUI dan Muhammadiyah yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Ia bahkan menegaskan bahwa hubungannya dengan bea cukai tidak bermasalah, meski video viral tersebut memicu kontroversi.

Dia hanya menyayangkan pemotongan video yang membuatnya viral dan meresahkan kelompok agama tertentu.

AWK pun mengaku telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf jika ada pihak yang tersinggung dengan ucapannya.

Sebelumnya, video AWK menyinggung pemakaian hijab petugas bea cukai di bandara viral dan menjadi kontroversi. Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan kasus ujaran kebencian ini ke Mapolda Bali.

Baca Juga :  Cadangan Beras Bali Aman, Bulog Siapkan 15 Ribu Ton untuk Nyepi dan Idul Fitri

Polda Bali diketahui akan memanggil saksi dan melibatkan ahli bahasa dan hukum pidana untuk mendalami kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa AWK dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a KUHP.

Jika terbukti bersalah, AWK dapat dihukum pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here