Pembangunan Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Satpol PP Siap Turun Tangan

0
46

 

Balinetizen.com, Badung

 

Aktivitas pembangunan villa yang diduga melanggar garis sempadan sungai mencuat di wilayah Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Proyek yang disebut sebagai Villa Pandawa Sweet itu kini menjadi sorotan setelah citra satelit dan penelusuran di Google Maps menunjukkan adanya bangunan yang masuk ke bantaran sungai, bahkan disertai pembangunan jembatan penyebrangan yang berpotensi mengganggu aliran sungai.

Dari pantauan visual, area pembangunan tampak cukup luas dan masih dalam tahap pengerjaan. Pada titik yang ditandai sebagai “Pura Pejuang ”, terlihat indikasi penyempitan aliran sungai akibat aktivitas konstruksi yang berada terlalu dekat dengan badan sungai.

Isu ini memicu reaksi publik dan mendorong rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat. Penindakan diharapkan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Sumber di lapangan menyebutkan, dugaan pelanggaran utama dalam kasus ini adalah pembangunan di kawasan sempadan sungai serta pembuatan jembatan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kekhawatiran muncul jika pelanggaran semacam ini dibiarkan dan hanya diselesaikan melalui penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka akan membuka celah pembiaran terhadap pelanggaran serupa di masa depan.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait garis sempadan sungai melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

Dalam aturan tersebut, garis sempadan sungai ditetapkan minimal 10 hingga 30 meter untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, dan bisa mencapai 50 hingga 100 meter di luar kawasan perkotaan. Adapun pemanfaatan kawasan sempadan dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti infrastruktur sumber daya air dan fasilitas publik, dengan syarat mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Gotong-Royong Bersama Masyarakat Nungnung : Sekaligus Serahkan Hibah 2 M untuk Pembangunan Pura Dalem

Tujuan utama penetapan garis sempadan ini adalah untuk menjaga fungsi alami sungai, mencegah penyempitan aliran, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir. Pemerintah juga menegaskan bahwa bangunan yang sudah terlanjur berdiri di kawasan sempadan akan ditertibkan secara bertahap.

Kasus di Kuta Utara ini menjadi ujian bagi penegakan aturan tersebut di daerah. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa, guna memastikan perlindungan sumber daya air tetap terjaga dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here