Rudenim Denpasar “Usir” Pemeras Rusia Setelah Dipenjara 3 Tahun di Bali

0
174

 

Balinetizen.com, Denpasar

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali berhasil mendeportasi seorang warga negara Rusia bernama EB (58). EB melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menurut Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati” atau menaati hukum dan peraturan.”

Oleh karena itu, dalam hal ini pihak imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing tersebut.

EB masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 30 Januari 2020 dengan menggunakan Visa on Arrival dan terlibat kasus pemerasan terhadap Nikolay Romanov, warga negara Uzbekistan dan pemilik usaha penyewaan kendaraan di Bali, dengan kerugian sebesar Rp171 juta.

EB bersama dua kaki tangannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021. EB ditangkap di area parkir Pepito Express, Badung, pada malam 1 Juli 2021, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polda Bali. Dalam penangkapan tersebut, EB tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen pendukung atas tuntutannya.

Sebelum penangkapan, EB telah mempelajari perusahaan korban dan meminta data pembelian 21 sepeda motor kepada seseorang bernama Dmitri Babaev pada 17 Februari 2021. Diduga bermasalah dalam pembelian tersebut,

EB memaksa korban untuk menyerahkan 21 sepeda motor beserta kendaraannya. sertifikat pendaftaran. Pada 22 Mei 2021, EB mengancam korban melalui WhatsApp terkait persoalan perusahaan dengan alasan lokasi usaha korban diketahui tempat penjualan narkoba.

Baca Juga :  Puan: Usulan Resolusi Soal Rusia-Ukraina di IPU Sesuai Semangat RI Bangun Budaya Damai

EB menuntut uang Rp 230 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun korban mengaku tidak memiliki uang tersebut. Setelah diancam terus menerus, korban berangsur-angsur mengirimkan uang sejumlah Rp121 juta dan menyerahkan satu unit sepeda motor senilai Rp50 juta. Total kerugian yang dialami Nikolay Romanov sebesar Rp 171 juta.

Setelah menjalani proses persidangan, EB divonis 3 tahun penjara di Lapas Kerobokan karena terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. KUHP Indonesia.

Usai menjalani hukuman pokok dan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB dibebaskan dari Lapas Kerobokan pada 25 Desember 2023. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapat rekomendasi deportasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menyatakan, setelah 17 hari penahanan dan upaya ekstra untuk memfasilitasi deportasi, EB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Januari 2024. Seluruh biaya ditanggung istrinya.

Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar memantau ketat EB hingga ia menaiki pesawat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. EB yang dideportasi akan tercantum dalam daftar penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat mengenakan penolakan paling lama enam bulan, dapat diperpanjang enam bulan berikutnya, dan dapat pula dikenakan penolakan seumur hidup terhadap orang asing yang dianggap mengganggu keamanan masyarakat. dan memesan.

“Namun keputusan penolakan selanjutnya akan diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus,” kata Dudy.

Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengapresiasi kinerja timnya atas keberhasilan deportasi EB (58) warga negara Rusia yang terbukti melakukan pemerasan.

Baca Juga :  Raina Buda Kliwon Gumbreg, Runtuhnya Moral pada (sebagian) dari Kita

“Kami sangat mengapresiasi upaya Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang rajin bekerja dalam proses deportasi WNA tersebut,” kata Romi.

Romi menegaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang berupaya mengganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia,” tegasnya.

Romi juga mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap warga negara asing dapat menjadi mitra yang baik bagi Indonesia,” tutupnya.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here