Balinetizen.com, DenpasarÂ
Seorang pria bernama Gunawan Halim menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Imambonjol depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuhnya.
Korban, Gunawan Halim, seorang karyawan swasta yang berusia 29 tahun, mengalami luka robek di lengan kiri, bibir bawah sebelah kiri, dan lecet pada pelipis kiri, bawah dada, serta perut bagian atas sebelah kanan.
Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Wisnu Prabowo menjelaskan, kronologis kejadian dimulai ketika Gunawan naik sepeda motor dari tempat kosnya di Jl. Gn. Talang No. 18 Denpasar menuju Kuta Badung.
Saat sampai di Jl. Gn. Soputan, Denpasar, korban terkena abu rokok dari seorang pengendara mobil Pick Up. Setelah menegur sopir mobil tersebut, sebuah konfrontasi fisik terjadi di Jl. Imambonjol depan pintu Masjid Muhamad. Tiga orang turun dari mobil dan memukuli korban, salah satunya bahkan membawa pisau.
Korban yang mengalami luka parah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan setelah penyelidikan intensif oleh Tim Jatanras SatReskrim Polresta Denpasar, pelaku berhasil diamankan pada 19 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di Tibungsari No. 11 Dalung Br. Kwanji Kuta Utara Badung.
Pelaku diketahui bernama Ledi Umbu Jama, seorang pria berusia 41 tahun dengan alamat di Anabura RT009/RW003 Ds. Malinjak Kec. Katiku Tana Selatan Kab. Sumba Tengah NTT. Ledi Umbu Jama menggunakan pisau Carter untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian berhasil diamankan bersama dengan mobil L 300 yang digunakan pelaku.
Dalam keterangan pelaku, motif penganiayaan adalah emosi terhadap korban, dan modus operandi yang digunakan adalah menggunakan pisau Carter. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, Ledi Umbu Jama dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau Carter dengan gagang warna biru serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penganiayaan.(Tri Prasetiyo)

