Prilaku Politik Presiden Joko Widodo Terindikasi Perbuatan Tercela, Dapat Menjadi Dasar Pemakzulan

0
192

 

Balinetizen.com, Denpasar

Sumpah jabatan adalah rujukan etika dan moralitas tertinggi, sedangkan UU sebatas kesepakatan bagi pembuatnya.

Hal itu dikatakan, Pengamat politik I Gde Sudibya, Jumat 26 Januari 2024 menanggapi wacana Presiden boleh kampanye.

Dikatakan, dalam UU Pemilu, prinsip dasarnya Pemilu yang JURDIL, seluruh pasal dalam UU ini harus merujuk kepada prinsip dasar itu, tidak boleh ditafsirkan parsial untuk “vested interest” tetapi melanggar prinsip dasarnya JURDIL.

Menurutnya, prilaku polituk Presiden yang diduga “cawe – cawe” dari terbitnya keputusan MK No.90 yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres, dan prilaku politik ikutannya yang dipersepsikan publik telah menodai proses Pemilu Jurdil yang dijamin Konstitusi dan UU Pemilu.

“Ini dinilai cukup bukti, Presiden telah melanggar perbuatan tercela, yang menurut Konstitusi dapat dimaksulkan,” katanya.

Dikatakan, rakyat pencinta demokrasi yang tegak lurus dengan konstitusi, menunggu langkah politik dan hukum DPR yang mewakili kepentingan rakyat sejalan dengan amanat konsitusi.

“Merujuk pandangan para filosof, sejarah telah “mengetuk” pintu perubahan, sudah sepantasnya bangsa ini mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan demokrasi, kata I Gde Sudibya, pengamat politik, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004. (Adi Putra)

Baca Juga :  Bupati Buleleng Dorong SKPD Edukasi Masyarakat Implementasikan DIgitalisasi Transaksi Ekonomi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here