Mengejutkan! Dukungan Minimal Bakal Paslon Pilkada Bali 2024 Nihil

0
178

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan

Balinetizen.com, Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan bahwa penyerahan dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 tidak memenuhi target yang ditetapkan.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditetapkan sebesar 277.909, dengan persyaratan minimal penyebaran dukungan di 5 Kabupaten/Kota di Bali.

KPU Bali telah melakukan sosialisasi secara intensif melalui berbagai platform, termasuk website dan media sosial, serta rapat dengan tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, namun hingga batas waktu penyerahan pada 12 Mei 2024, dukungan yang terkumpul nihil.

Dalam keputusan KPU Bali Nomor 54 Tahun 2024, waktu penyerahan dukungan minimal berlangsung dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

KPU Bali telah membuka helpdesk Fasilitasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan proses tersebut.

“Kami menyampaikan bahwa rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada 2024 menunjukkan hasil nihil,” ungkap Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal, Minggu 12 Mei 2024.

Kegagalan mencapai target dukungan ini menandakan perjuangan lebih lanjut bagi bakal pasangan calon perseorangan yang berpotensi memasuki Pilkada Bali 2024.

Publik menanti langkah selanjutnya dari pihak terkait dalam menjalankan proses demokrasi ini.(Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Ketua TP PKK Badung Hadiri Pasar Rakyat di Kabupaten Tabanan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here