Kasus Penuntutan Lakalantas Dihentikan Melalui RJ

0
151

 

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) melibatkan dua pengemudi kendaraan, Pian S dan Nanang S dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui Restorasi Justice (RJ). Dalam kasus tersebut pengemudi kendaraan Pian S (38) disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan penghentian perkara penuntutan telah disetujui dan perkara tersebut memenuhi persyaratan Pasal 5 ayat (1), (6), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka dan korban telah mencapai perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan,” ujar Kajari Jembrana Salomina didampingi Kasi Pidum, Delfi Trimariono, Selasa (14/5/2024).

Disampaikan Kajari, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024 di Jalan Raya Jurusan Denpasar Gilimanuk KM 83-84 Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Tersangka mengemudikan Bus Hino Nopol DK 7162 GH menabrak bagian belakang Toyota Avanza A 1133 XV yang dikemudikan NANANG S (38). Dari kejadian itu kendaraan Toyota Avanza mengalami kerusakan pada bagian belakang, pintu bagasi penyok dan kaca pecah.

Peristiwa tersebut diduga disebabkan tersangka tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya dan tidak memberikan isyarat bunyi klakson, sehingga terjadi lakalantas. “Kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi Toyota Avanza mengalami kerusakan,” imbuhnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Melaspas dan Mecaru Banjar Tengah, Serangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here