Kronologi Perampasan dan Pengroyokan di Warung Made, Korban Dipaksa Bayar Rp1 Miliar

0
144

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kasus perampasan dan pengroyokan yang melibatkan WNA Australia di Warung Made Seminyak dilaporkan oleh korban berinisial R (44), seorang karyawan swasta asal Jombang, Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh korban ke SPKT Polda Bali pada Jumat, 24 Mei 2024.

Kronologis Kejadian menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, 17 Mei 2024, ketika korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama TC, seorang WNA Australia.

TC meminta korban untuk datang ke Warung Made yang beralamat di Jl. Raya Seminyak No. 7 Kuta, Badung, dengan maksud untuk membahas pembayaran hutang. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama beberapa temannya dan bertemu dengan TC serta MR, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

TC mengklaim bahwa korban masih memiliki hutang, namun korban menunjukkan bukti transfer yang menyatakan bahwa hutang tersebut sudah dibayarkan. MR kemudian menuduh korban belum membayar sisa hutang dan memaksa korban untuk mengakui bahwa hutangnya masih ada dengan cara mengintimidasi dan menahan korban di tempat tersebut.

Selanjutnya, MR memukul dada korban, sedangkan TC memukul bagian belakang kepala korban. Korban dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa korban masih memiliki hutang sebesar Rp. 810.000.000 dan harus membayar Rp. 400.000.000 pada hari itu juga, dengan sisa Rp. 410.000.000 harus dibayar paling lambat 31 Mei 2024.

Terpaksa, korban mentransfer Rp. 400.000.000 ke rekening PT. UBC dan menyerahkan mobil Honda Mobilio warna putih dengan Nopol DK-1695-FW sebagai jaminan, yang akan dikembalikan setelah sisa hutang dibayar.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.026.000.000. Untuk menempuh jalur hukum, korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Pengalihan Subsidi BBM untuk Bantuan Tepat Sasaran

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan adanya laporan ini dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali.

“Polda Bali berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya Jumat 24 Mei 2024.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pihak kepolisian akan menangani setiap laporan dengan profesional dan adil.(Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here