Balinetizen.com, Jembrana
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana melakukan kegiatan patroli pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL), Selasa (28/5/2024).
Menyasar PKL di seputaran Kota Negara, petugas mendapati belasan PKL berjualan di sepanjang jalan Ngurah Rai, depan Alun-Alun Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
“Setelah kami data ada 16 pedagang berjualan disrpadan jalan di depan lapangan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru,” ujar Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agua Jaya, Selasa (28/5/2024).
Dari 16 pedagang tersebut, pihaknya telah menertibkan bahkan memindahkan dua (2) orang pedagang karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas di jalan Ngurah Rai. “Keduanya sudah kami minta untuk pindah. Satu pedagang es jeruk peras dan satunya lagi berjualan sempol,” sebutnya.
Selain memindahkan dua PKL, pihaknya juga telah memberikan pembinaan terhadap 14 pedagang lainnya. Seperti menjaga kebersihan karena merupakan kawasan perkotaan. Dan juga diharapkan menjaga ketertiban serta memberikan himbauan kepada pembeli khususnya yang menggunakan kendaraan agar memarkir kendaraan ditempat yang aman sehingga tidak mengganggu lalu lintas.
“Kami tekankan agar pedagang menjaga kebersihan. Intinya kebersihan menjadi tanggungjawab pedagang,” tandasnya. (Komang Tole)

