Petugas Gabungan Geledah Sel WBP Rutan Negara

0
174

Balinetizen.com, Jembrana

Satu persatu sel warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali digeledah petigas gabungan, Kamis (1/8/2024). 

Melibatkan petugas Rutan Negara, TNI Kodim1617/ Jembrana, Polres Jembrana, BNNK Kabupaten Jembrana dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga menggelar tes urine.

Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Pengayoman yang ke-79 bertemakan “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” serta memenuhi amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Dirjenpas yang juga menekankan tentang pentingnya sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait upaya menjaga keamanan dan ketertiban Rutan dan Lapas.

“Kami berterima kasih atas dukungannya dari APH yang telah hadir dalam kegiatan penggeledahan gabungan ini. Kerjasama yang yang terjalin ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di dalam lingkungan Rutan agar aman dan bebas dari barang terlarang,” ungkap Lilik.

Penggeledahan dimulai dengan pembagian regu pemimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta. Kemudian masing-masing regu menyisir seluruh area Rutan dimulai dari blok hunian, sarana asimilasi edukasi, ruang kerja, serta area-area lain di dalam Rutan yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang.

Penggeledahan juga dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh WBP, baik pria maupun wanita di seluruh blok hunian Rutan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah kecil benda yang terbuat dari logam yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Persembahyangan Bersama Parajuru Desa Adat Batungsel

“Semua barang-barang hasil penggeledahan kami diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut,” jelas Lilik, Kamis (1/8/2024).

Pihaknya juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya untuk selanjutnya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan.

Selain penggeledahan, sambungnya, juga dilaksanakan tes urine terhadap warga binaan khususnya yang tersangkut kasus narkotika. Sebanyak 15 sampel diambil untuk menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).

“Dengan adanya kegiatan penggeledahan dan tes urin ini diharapkan dapat meningkatkan kemanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Negara,” pungkasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here