Pemkab dan DPRD Jembrana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wabup Ipat

0
205

Balinetizen.com, Jembrana

Pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jembrana mendapat respon dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Pemkab Jembrana dan DPRD Jembrana sampai saat ini belum menerima fisik surat pengunduran diri Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat.

“Sampai saat ini belum melihat secara fisik surat pengunduran diri Wabup Ipat,” ujar Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada awak media saat jumpa pers di Perancak, Jumat (2/8/2024).

“Saya hanya mendengar dan melihat di media sosial dan pemberitaan saja. Fisiknya saya belum lihat,” imbuh Bupati Tamba didampingi Sekda Jembrana I Made Budiasa dan sejumlah pejabat lainnya.

Bupati Tamba berharap ada ketegasan dari Wabup Ipat terkait pengunduran dirinya. Karena surat pengunduran diri Wabup Ipat yang beredar tidak berisi kop surat dan stempel.

Bupati Tamba mencontohkan surat pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Indramayu. Di dalam surat tersebut berisi kop dan juga stempel. 

“Surat pengunduran diri Wabup Indramayu ada kop dan stempel, suratnya jelas sekali. Sekarang kita bandingkan. Teman-teman wartawan silahkan berpendapat. Saya juga melihat jadwal Pak Wakil ada,” terangnya.

Untuk itu, Bupati Tamba meminta Asisten I bersama Kabag Hukum dan Sekretaris Dewan (DPRD Jembrana) untuk mendiskusikan di Kementerian Dalam Negeri sehingga menjadi clear (jelas). Karena menyangkut anggaran keuangan dan tugas-tugas sehingga masyarakat tidak bingung.

“Saya ingin mendapat ketegasan dari beliau (Wabup Ipat). Kalau konsisten perbaiki suratnya dengan benar. Kita akan proses,” tandasnya.

Bupati Tamba juga menyayangkan keputusan ini. Apalagi sudah ada aturan dan UU yang sudah mengatur terkait tugas bupati dan wakil bupati. Banyak bupati dan wakil bupati yang ikut perhelatan pillkada sehingga tidak harus mundur. “Apalagi sudah ada aturan cuti selama  kampanye. Masih ada kesempatan mengikuti konstelasi politik. Namun pak Wabup sudah mendahului. Tapi ya bagaimana itu hak beliau. Tapi tolong prosesnya yang benar, Ikuti mekanisme yang benar,” jelasnya. 

Baca Juga :  Renungan Kebangsaan, Bangsa Ini di Usia ke 80 Tahun, Telah Runtuh Secara Etika dan Moral

Sementara Sekretaris DPRD Jembrana I Komang Suparta menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri Wabup Ipat ke DPRD Jembrana.

“Kami juga menunggu surat pengunduran diri untuk disampaikan ke pimpinan sehingga bisa diproses sesuai UU. Pak Wabup Ipat sempat menanyakan pada kami terkait proses pengunduran diri yang benar,” kata Suparta.

Sementara itu Asisten I Setda Jembrana, I Ketut Armita mengatakan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 2 menyebutkan jika Bupati atau Wakil Bupati secara lembaga  mengundurkan diri pengajuannya kepada DPRD yang ditembuskan ke kementrian dan ditindaklanjuti DPRD untuk diparipurnakan. 

Dan jika DPRD tidak menindaklanjuti, kata dia, akan diambil alih oleh kementrian melalui gubernur untuk menerbitkan surat keputusan. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here