Pemuda 19 Tahun Ditangkap atas Kasus Pelecehan Anak di Kuta Selatan

0
231

Balinetizen.com, Badung

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Perum Branda Mumbul Garden akhirnya menemui titik terang. Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan. Unit Reskrim katanya, langsung melakukan penyelidikan mendalam di bawah pimpinan Kanit Reskrim, yang menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

Pada 3 Agustus, penyidik menangkap Muhamad F.E.M, seorang pemuda 19 tahun asal Banyuwangi, di bedeng proyek di Jalan Darmawangsa Kampial. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Dalam interogasi, Muhamad F.E.M mengakui telah melakukan pelecehan sebanyak dua kali pada hari yang sama terhadap korban yang berbeda, ” Ungkap Kapolsek dalam keterangan resminya Sabtu 3 Agustus 2024.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, dan/atau Pasal 81 atau 82 UU RI No 23 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka. Anak-anak harus diajarkan mengenali tindakan pelecehan dan berani melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi kepada polisi untuk segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Mendoakan Almarhun Ida Pandita Mpu Nabe Daksa Samyoga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here