Kepala Sub Cabang Suzuki Dituntut 3 Tahun Penjara

0
378

Kepala Sub Cabang Suzuki Noldy Basare alias Danny Cristian Katuuk Dituntut 3 Tahun, Diputus 3,5 Tahun

Denpasar (Metrobali.com)-

Ulah karyawan satu ini jelas tidak bisa ditiru. Bagaimana tidak, sudah diberi kepercayaan dari posisi sales hingga menjadi Kepala Sub Cabang malah berbuat merugikan perusahaan. Dia adalah Noldy Basare alias Danny Cristian Katuuk. Oleh majelis PN Denpasar pimpinan Heryanti, terdakwa Noldy Basare dihukum 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan, Senin (2/9). Putusan majelis hakim tersebut lebih dari tuntutan jaksa Purwati Murtiasih yakni 3 tahun penjara. “Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan,”tegas hakim dalam amar putusannya.
Adapun pertimbangan memberatkan dalam perkara ini kata hakim, perbuatan terdakwa merugikan perusahaan. Terdakwa juga sempat kabur ke Pontianak, Kalbar. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. “Kami pikir pikir majelis,”tanggapan jaksa atas putusan hakim tersebut.
Disebutkan pula oleh hakim, bahwa terdakwa ditangkap Polda Bali 9 April 2019 di tempat persembunyiannya Pontianak, Kalbar. Terdakwa Noldy Basare menggelapkan uang perusahaan yakni PT Sejahtera Indobali Trada senesar
Rp.891.417.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah). Konon uang hasil penggelapan di gunakan untuk membuka usaha Cafe.
Terdakwa Noldy Basare mengelabuhi perusahaan dengancara uang penjualan mobil dari sales tidak disetorkan melainkan dikantongi. Selain itu, terdakwa tidak melaporkan penjualan. Ada juga konsumen membeli secara tunai tapi dilaporkan ke perusahaan pembayaran kredit. Masih ada lagi yakni uang promo service dan sewa ruko juga ditilep. Kuasa hukum, korban PT Sejahtera Indobali Trada, Kornelis Agung P. Usai sidang mengaku belum puas putusan hakim tersebut meski lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Kami tim pembela korban jelas belum puas, kami berharap terdakwa dihukum maksimal, mengingat pelaku sempat kabur ke Pontianak. Selain itu, supaya menjadi efek jera dan contoh bagi karyawan PT. Sejahtera Indobali Trada yang lain,” ujar pengacara muda dari Surabaya ini. NT

Baca Juga :  Gubernur Koster Harap ICMI Jadi Jembatan Merawat Kebhinnekaan

Editor : Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here