17 Terdakwa Termasuk Nenek 93 Tahun Hadapi Sidang Surat Palsu di Denpasar

0
310

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma, SH, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan surat palsu, Selasa (20/5/2025).

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor: 411/Pid B/2025/PN Denpasar. Dengan demikian, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Ya, permohonan eksepsinya terdakwa Made Dharma sudah ditolak oleh hakim. Sidang akan dilanjutkan,” ujar kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Hardyansah & Hanes, Fitraman Hardyansah, SH, usai sidang di PN Denpasar.

Kasus ini bermula dari gugatan tanah seluas 13 hektar di kawasan Jimbaran yang diajukan oleh Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 anggota keluarganya. Mereka diduga menggunakan dokumen silsilah keluarga dan surat keterangan waris yang cacat hukum.

Para terdakwa dalam perkara Nomor: 493/Pid.B/2025/PN.Dps adalah:

I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Sumertha, I Ketut Senta, I Made Atmaja, dan Ni Nyoman Reja sendiri.

“Perkara ini bukan semata-mata dilakukan oleh nenek Reja, melainkan diduga dilakukan secara berjamaah bersama anak-anak dan keluarga besarnya,” kata Fitraman.

Menurut Fitraman, dakwaan terhadap para terdakwa diperkuat oleh kekalahan mereka dalam gugatan perdata sebelumnya. Gugatan yang diajukan oleh pihak Reja telah ditolak di semua tingkatan, mulai dari PN Denpasar, PT Bali, hingga Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut dinyatakan tidak masuk akal karena dalam hukum adat Bali, seseorang tidak bisa melakukan nyentana jika memiliki saudara laki-laki. Sementara dalam kasus ini, sosok I Riyeg yang dijadikan dasar silsilah disebut memiliki empat saudara laki-laki dan tiga istri.

Baca Juga :  Grand Launching Maskot SMP Negeri 5 Denpasar pada Acara "Strengthen Creativity and Local Wisdom for Denpasar"

“Kalau orang nyentana tidak boleh punya istri lebih dari satu. Ini membuktikan bahwa keterangan tentang silsilah keluarga tersebut tidak sah dan tidak masuk akal menurut adat maupun hukum,” jelas Fitraman.

Lebih lanjut, Fitraman mengungkap bahwa pada tahun 2001 dan 2002, para terdakwa pernah menandatangani pernyataan dan surat perjanjian pengosongan tanah di hadapan Lurah Jimbaran dan Notaris Liang Budiarta, SH.

Isi dari surat tersebut menyebut bahwa ahli waris sah dari I Riyeg adalah korban pelapor, yakni I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Nyoman Serep, I Ketut Adnyana, dan I Wayan Astawan. Saat itu, para terdakwa mengakui bahwa mereka hanya sebagai penggarap.

“Pernyataan mereka sendiri saat itu justru membuktikan bahwa dokumen silsilah yang dibuat tiga tahun lalu adalah surat palsu,” tegasnya.

Surat silsilah dan surat waris yang dibuat pada 11 Mei 2022 tersebut kini menjadi barang bukti utama dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi I Made Dharma, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Proses hukum atas dugaan penggunaan surat palsu ini masih terus bergulir di PN Denpasar.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here