Balinetizen.com, Denpasar
Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Denpasar. Seorang pria berinisial AMS (36) yang merupakan residivis kasus narkoba, diciduk dalam operasi yang digelar pada Selasa (19/5/2025) malam.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Tukad Banyusari, Denpasar Barat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2025).
Pengungkapan kasus ini sesuai dengan Nomor Laporan Polisi: LP-A/130/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 19 Mei 2025.
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda (TKP) yakni, TKP 1: Pinggir Jalan Tukad Banyusari, Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat (Pukul 20.45 Wita). TKP 2: Jalan Tukad Banyusari, Denpasar Barat (Pukul 21.00 Wita), dan TKP 3: Kamar kos pelaku di Jalan Gunung Lebah IV, Gg Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat (Pukul 22.05 Wita).
“Pelaku diamankan saat sedang berada di pinggir jalan dan sempat terlihat menaruh sesuatu. Setelah digeledah, ditemukan dua paket sabu, lima butir ekstasi dan HP milik pelaku,” terang AKP Sukadi.
Dari penggeledahan di ketiga TKP, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut, Sabu: 91,61 gram netto, Ekstasi: 65,2 gram (total 163 butir), 1 alat hisap (bong), 1 timbangan elektrik, sendok pipet, korek gas, plastik klip kosong, aluminium foil, dan tas selempang. 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 5883 OG dan 1 unit HP Redmi milik pelaku
“Dari TKP 3 yang merupakan kamar kos pelaku, ditemukan 73 butir ekstasi dan sejumlah alat bantu konsumsi serta pengemasan narkotika. Barang bukti ini diduga digunakan untuk mengemas ulang sebelum diedarkan,” jelas AKP Sukadi.
Tersangka AMS diketahui bertindak sebagai perantara dalam peredaran narkotika. Ia memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial DDK, kemudian memecah paket dan menempel di lokasi-lokasi tertentu.
“Tersangka mengaku mendapat upah Rp50.000 untuk setiap titik penempelan paket narkoba. Dia merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam kasus serupa,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

