Balinetizen.com, Badung
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPW (22), warga asal Jember, atas dugaan pencurian sejumlah alat pancing senilai Rp28.400.000 milik Sahroni (43), warga asal Kaliakah.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan berdasarkan penyelidikan Polsek Kuta melalui Panit Opsnal Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/73/V/2025/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, yang dibuat pada 12 Mei 2025.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Batursari Gang III Nomor 8, Kedonganan, Kuta, Badung. Saat itu, kakak korban, Nurkumari, diminta untuk mengambil senter di kamar korban. Namun, ia justru menemukan kamar dalam keadaan tidak seperti biasa dan alat-alat pancing milik korban telah raib.
Adapun barang-barang yang hilang di antaranya adalah:
4 unit reel (Stella 8000, JM PS PE 5, Biomaster 8000, Biomaster 2500 FB)
7 unit joran dari berbagai merek (Jigging Master, Lycan, Orca Pluger, Goldenfish, Kyoton)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp28.400.000 dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kuta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyisiran pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa dua unit joran dan dua unit reel,” ungkap Kasi Humas, Kamis (22/5/2025).
Hasil interogasi menyebutkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. Beberapa barang hasil curian juga telah dijual.
Polsek Kuta telah mengambil langkah-langkah berupa olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

