Pencurian di Toko Anita Jaya Lima, Pelaku Diamankan Polisi Kurang dari 2 Hari

0
178

 

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZDP (26), pelaku pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 85 / V / 2025 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, tertanggal 22 Mei 2025.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Toko Anita Jaya Lima, yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Korban pencurian diketahui bernama Abd. Latif (45), seorang pedagang setempat. Dalam keterangannya, korban menyatakan bahwa ia mengetahui adanya barang dagangan yang hilang ketika sedang melakukan pengecekan.

“Saya mengecek barang-barang dagangan, dan mendapati satu dus beer Bintang berisi 12 botol tidak ada. Saya sempat tanya ke istri, tapi dia juga tidak tahu. Lalu saya putuskan melapor ke Polsek Denpasar Selatan,” ujar Abd. Latif.

Pelaku melakukan pencurian dengan modus mengambil barang secara mudah dari toko korban. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 400.000,-, berupa satu dus beer Bintang isi 12 botol besar,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, di Denpasar 29 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku AZDP, yang kemudian diketahui berada di sekitar wilayah Sesetan.

Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku AZDP tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wabup Kembang Bantu Kusir Dokar dan Sopir Angkot Sembako

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: uang hasil penjualan sebesar Rp 500.000,- dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nopol N 2535 YBQ

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polsek Denpasar Selatan.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here