Akademisi Unud Soroti Gugatan Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

0
46

Balinetizen.com, Badung

Kasus gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang terhadap empat media massa dan satu akun media sosial di Bali terus menyita perhatian publik.

 

Langkah hukum ini dinilai bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Ahli Pers yang juga Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Udayana, Ni Made Ras Amanda Gelgel, menilai fenomena ini merupakan bentuk pembungkaman halus terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

​Proses sidang perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memang mengharuskan para pihak menjalani tahap mediasi. Namun, Amanda menilai proses mediasi dalam kasus gugatan pers di Bali ini terkesan formalitas belaka.

Pasalnya, mediasi idealnya memberikan keuntungan dan jalan tengah bagi kedua belah pihak.

“Ketika pihak penggugat tidak memberikan ruang kompromi dan tetap mempertafankan tuntutan awal, proses tersebut lebih menyerupai pembacaan tuntutan yang sangat merugikan posisi jurnalis,” ungkap Amanda ditemui di PN Denpasar usai sidang Mediasi Selasa (4/8).

​Dari perspektif hukum pers, pemberitaan yang dipermasalahkan penggugat murni merupakan produk karya jurnalistik. Penyelesaian sengketa berita seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme resmi di Dewan Pers.

Pihak media tergugat dipastikan telah menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP) jurnalistik yang berlaku, seperti memfasilitasi hak jawab dan ruang klarifikasi.

“Masih terbukanya celah hukum untuk menggugat jurnalis lewat jalur perdata umum menjadi sinyal penting bagi negara untuk segera memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers,” tandasnya

​Gugatan fantastis bernilai puluhan miliar rupiah ini diduga kuat bertujuan menciptakan efek jera atau chilling effect.

Amanda mengungkapkan bahwa motif di balik fenomena ini mungkin bukan semata-mata untuk membangkrutkan perusahaan media, melainkan memaksa wartawan agar memilih bungkam dan takut mempublikasikan berita kritis.

Baca Juga :  Dukung UMKM dan Ekonomi Kreatif, Angkat Tema “Asta Brateswarya” Pemkot Denpasar Dukung Pelaksanaan SVF Ke-17

Dampak dari kasus gugatan Rp25 miliar ini tidak hanya mengguncang empat media dan satu akun media sosial yang menjadi tergugat, tetapi juga menebar rasa cemas ke seluruh ekosistem media massa di Bali dan Indonesia.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here