Balinetizen.com, Buleleng
Komisi II DPRD Buleleng menggelar rapat kerja dengan intansi guna menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan atas pengaduan masyarakat di Kelurahan Banyuning, Singaraja Kecamatan/Kabupaten Buleleng terkait bangunan di sempadan pantai, serta pengaduan terkait pembangunan di sekitar area Pura Segara Desa Adat Tigawasa yang berlokasi di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng.
Dalam rapat ini, Dewan Buleleng mengundang Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Forum Penata Ruang Kabupaten Buleleng.
Usai rapat, Ketua Komisi II Wayan Masdana menyampaikan bahwa rapat kali ini dalam rangka menyikapi aduan masyarakat terkait dengan dua titik permasalahan. Diantaranya untuk masalah yang di Kubujati, pihaknya di Komisi II masih menunggu kajian dari dinas terkait atas klaim lahan yang di permasalahkan tersebut. “Kami masih menunggu penjelasan secara tertulis dari masing-masing dinas kepada lembaga DPRD dimana dalam kajian tersebut berisi penjelasan secara yuridis terkait legalitas pembangunan dilahan yang dipermasalahkan tersebut. Faktanya adalah tanah tersebut sampai saat ini belum dilengkapi dengan sertifikat, sementara dari sisi penempatan sesuai PTSL pemohon berhak mengajukan permohonan karena sudah ditempati secara turun temurun dalam kurun waktu kurang lebih sekitar 60 tahun. Sehingga hal ini perlu dilakukan mediasi untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan pengaduan keberadaan bangunan yang berada disekitar Pura Segara Desa Adat Tigawasa, kata Ketua Komisi II Masdana sampai saat ini baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang penerbitannya dinilai belum memenuhi kajian tata ruang, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada. Sehingga dari kajian yuridis seharusnya belum berhak untuk melaksanakan pembangunan.
“Kami merekomendasikan kepada intansi berwenag untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sambil menunggu kesepakatan antara kedua belah pihak. Dan kami juga akan memberikan teguran kepada pihak terkait. Kedepan bukan kami menghambat investasi, namun kami harap setiap investasi yang ada agar selalu mengedepankan aturan dan regualsi yang ada”. tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi, Nyoman Gede Wandira Adi yang turut hadir mendampinggi ketua komisi berharap agar kedepan ada kesamaan presepsi antara Lembaga DPRD dengan pemerintah daerah untuk memberikan jawaban yang sama terkait dengan permasalah-permasalahan yang ada di masyarakat. “Sehingga hal ini memudahkan bagi semua pihak untuk mengambil kesimpulan terhadap permasalahan yang ada dalam rangka mendapatkan solusi yang terbaik dan diterima oleh semua pihak,” pungkasnya. GS

